Keberatan Disebut Narapidana
Selain persoalan hukum, Misrayani juga menyoroti tindakan sejumlah oknum yang menurutnya telah menyebut dirinya sebagai narapidana.
Ia menilai penyebutan tersebut tidak tepat karena dirinya belum pernah dijatuhi putusan pidana berkekuatan hukum tetap.
“Tindakan oknum-oknum yang memvonis saya sebagai narapidana merupakan tindakan pencemaran nama baik serta membunuh karakter saya,” tegasnya.
Misrayani mengatakan akan menempuh langkah hukum terhadap pihak yang dinilainya telah mencemarkan nama baiknya melalui media sosial.
Ia berencana menyampaikan pengaduan kepada Polda Sumut terkait dugaan pencemaran nama baik tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk UU ITE.
Dengan diterbitkannya SP3, Misrayani berharap persoalan yang selama ini membebani dirinya dapat menjadi titik balik untuk memulihkan nama baik dan kehormatan keluarganya.(Akbar)












