Ia juga membantah pernah menginstruksikan staf Tata Usaha berinisial DN alias Desi Novanda untuk melakukan pengadaan seragam tersebut.
Menurut Misrayani, dirinya mengetahui bahwa persoalan pengadaan pakaian seragam sekolah tersebut berpotensi menyalahi ketentuan hukum sehingga tidak mungkin dirinya memerintahkan kegiatan tersebut.
“Coba tanyakan kepada staf Tata Usaha Desi Novanda alias Nova, apakah saya sebagai kepala sekolah pernah menginstruksikan pengadaan baju seragam sekolah tersebut. Kemudian tanyakan kepada Dwi, apakah saya yang menyuruh dia menyiapkan baju seragam sekolah,” katanya.
Misrayani mengaku baru mengetahui dirinya dilaporkan ke Polda Sumut setelah persoalan pengadaan seragam tersebut bergulir menjadi perkara hukum.
Saat perkara tersebut dilaporkan, Misrayani menyebut dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala SMK Negeri 1 Lubuk Pakam. Ia telah meninggalkan jabatan tersebut sejak 3 Agustus 2023.
Bantah Tudingan Penggelapan Rp200 Juta
Misrayani juga menepis tudingan terkait adanya sisa pembayaran pakaian seragam sekolah yang nilainya disebut lebih dari Rp200 juta dan kemudian dikaitkan dengan dugaan penggelapan.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak memiliki hubungan dengan dirinya karena ia mengaku tidak mengetahui proses pengadaan pakaian seragam tersebut.
“Kalau masalah pengadaan baju seragam itu bukan sepengetahuan saya, bagaimana mungkin persoalan pembayaran tersebut dikaitkan dengan saya?” ujarnya.
Sebagai bentuk upaya hukum, melalui kuasa hukumnya, Farid Faturrahman, Misrayani telah melaporkan Desi Novanda dan sejumlah pihak lainnya ke Polres Deli Serdang.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/275/III/2026/SPKT/Polres Deli Serdang/Polda Sumatera Utara, tertanggal 12 Maret 2026.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Perkara tersebut, menurut Misrayani, saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Polres Deli Serdang.












