Sumatera Utara

Restoratif Justice di Sumut, Wamen HAM: Jangan Sampai Keadilan Hanya Milik yang Kuat

395
×

Restoratif Justice di Sumut, Wamen HAM: Jangan Sampai Keadilan Hanya Milik yang Kuat

Sebarkan artikel ini

Wamen HAM RI singgung peran swasta dalam pelanggaran HAM dan dukung pendekatan kekeluargaan dalam penegakan hukum.

TERITORIAL24.COM, MEDAN – Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Mugiyanto Sipin, tak sekadar berkunjung ke Sumatera Utara. Dalam pernyataannya usai bertemu Wakil Gubernur Sumut, Surya, Kamis, 15 Mei 2025.

Ia menyambut baik program restoratif justice yang diusung Pemprov Sumut, namun sekaligus mengingatkan: pelanggaran HAM tak hanya datang dari negara, tapi juga dari korporasi dan masyarakat itu sendiri.

“Kami akan lakukan audit terhadap sejumlah perusahaan di Sumut terkait praktik bisnis dan HAM. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” kata Mugiyanto di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan.

Dalam kunjungan kerjanya, Wamen juga menyebut pihaknya akan mendatangi Pematangsiantar dan Labura untuk merespons laporan masyarakat, termasuk konflik agraria.

“Kami terima laporan soal kasus tanah. Besok kami turun langsung. HAM bukan cuma soal prosedur hukum, tapi soal keadilan,” ujarnya.

Program restoratif justice di Sumut mendapat perhatian lantaran pendekatan kekeluargaan dinilai lebih manusiawi dibanding pemidanaan semata.

Wakil Gubernur Surya menyatakan pendekatan ini menjadi prioritas duet Bobby-Surya sejak mereka dilantik dua bulan lalu.

“Ada warga yang hanya ambil berondolan sawit untuk bertahan hidup, lalu masuk penjara. Ini menyedihkan,” kata Surya.

Ia menambahkan, pendekatan pemulihan antara korban dan pelaku menjadi pilihan rasional dalam menghadapi persoalan sosial yang kompleks.

Wamen Mugiyanto menyebut dukungan terhadap program ini bukan tanpa syarat.

“Kami dukung, asal tidak menjadi alat kompromi terhadap pelanggaran berat atau konflik struktural,” tegasnya.(Anggi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *