TERITORIAL24.COM, BLITAR – Guna mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar bersama Kantor Bea Cukai meningkatkan intensitas operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah setempat.
Langkah ini dilakukan melalui operasi gabungan yang secara berkala menargetkan peredaran rokok tanpa pita cukai. Kegiatan ini juga melibatkan partisipasi aktif masyarakat, termasuk kader PKK, sebagai mitra informasi dalam pengawasan di lapangan.
Kabid Penegakan Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Blitar, Repelita Nugroho, menyampaikan bahwa operasi di Kecamatan Garum dan Sutojayan pada 23–24 Januari 2025 telah menunjukkan hasil positif.
“Kami akan terus bergerak untuk menciptakan efek jera. Operasi ini bukan hanya penindakan, tapi bagian dari perlindungan terhadap pendapatan negara dan industri rokok legal,” ujarnya.
Selain operasi penertiban, upaya pencegahan juga dilakukan melalui sosialisasi langsung kepada pelaku usaha dan komunitas masyarakat. Satpol PP dan Bea Cukai juga menyiapkan sarana pendukung untuk memperkuat pengawasan di lapangan.
Repelita menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam upaya ini. Ia mendorong warga untuk aktif melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal melalui Hotline Satpol PP maupun melalui koordinasi dengan petugas Bea Cukai.
“Perlu diketahui, tindakan hukum terhadap rokok ilegal merupakan kewenangan Bea Cukai. Kami hanya dapat bergerak setelah mendapatkan konfirmasi dari mereka,” jelasnya.
Rokok ilegal dinilai sangat merugikan negara karena mengurangi penerimaan dari sektor cukai, mengganggu stabilitas industri legal, dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum serius bagi pelaku peredaran.(ADV/didik)












