Kota Medan

DPRD Medan Minta Penimbunan Paluh di Belawan Ditindaklanjuti

196
×

DPRD Medan Minta Penimbunan Paluh di Belawan Ditindaklanjuti

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN — Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Reza Pahlevi, meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti kasus penimbunan kawasan paluh di Belawan yang diduga dilakukan oleh pihak perusahaan.

Hal ini disampaikan Reza saat inspeksi mendadak (sidak) bersama Komisi I dan Komisi IV DPRD Kota Medan serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Senin (8/7/2025).

“Setahu saya, paluh tidak bisa ditimbun. Saya harap Polres Belawan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Kejaksaan menindaklanjuti kasus ini,” kata Reza.

Menurut Reza, sidak dilakukan setelah adanya laporan dari warga bernama Aisah yang mengaku lahannya ditimbun oleh perusahaan di kawasan tersebut.

“Ternyata benar, laporan itu sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujarnya.

Dalam tinjauan ke lokasi, Reza menemukan adanya papan informasi yang menunjukkan kawasan yang ditimbun telah bersertifikat hak milik (SHM).

Ia mempertanyakan keabsahan sertifikat tersebut. “Kami minta BPN menelusuri batas-batas kepemilikan yang sah. Karena, setahu saya, kawasan paluh tidak bisa ditimbun dan memiliki fungsi ekologis penting,” ucap politisi Fraksi Golkar itu.

Reza menegaskan DPRD akan memperjuangkan aspirasi warga terkait perlindungan kawasan paluh.

“Fungsi lingkungan kawasan ini harus dikembalikan seperti semula,” katanya.

Menanggapi hasil sidak, perwakilan dari Polres Belawan yang enggan menyebutkan identitas lengkapnya mengatakan akan menyampaikan temuan tersebut ke pimpinan.

“Kami dari intelijen akan teruskan informasi ini untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Belawan, Daniel Setiawan Barus, menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan ke lokasi.

“Kami temukan penimbunan ini tidak memiliki dokumen Amdal. Dari BPN kami dapat informasi bahwa ada tiga sertifikat tanah di lokasi, tapi belum diketahui titik koordinat pastinya,” kata Daniel.(Anggi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *