TERITORIAL24.COM, MEDAN — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan menyoroti sejumlah poin dalam Rancangan Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Sorotan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Senin, 7 Juli 2025, yang membahas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap penjelasan kepala daerah.
Juru bicara Fraksi PKS, dr. H. Ade Taufiq, Sp.OG, mengatakan bahwa revisi Perda ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang peduli terhadap kesehatan, sekaligus menciptakan lingkungan yang bersih dari asap rokok.
Namun, Fraksi PKS mempertanyakan beberapa hal mendasar, seperti kejelasan definisi KTR, efektivitas sanksi, serta data jumlah perokok aktif.
“Fraksi PKS meminta data jumlah warga Kota Medan yang menjadi perokok aktif dalam tiga tahun terakhir, serta dampak kesehatan yang ditimbulkan,” kata Ade.
Ia juga mempertanyakan sejauh mana efektivitas sosialisasi dan penegakan Perda KTR yang telah berlaku sejak 2014.
“Apakah sanksi yang diterapkan selama ini menimbulkan efek jera?” ujarnya.
Fraksi PKS menyoroti ketentuan umum Pasal 1 ayat 9 dalam draf revisi yang mendefinisikan KTR sebagai area yang melarang aktivitas merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau. Namun, Fraksi PKS menilai definisi tersebut belum ditindaklanjuti dengan pasal teknis yang jelas.
“Kami meminta agar definisi ini dijabarkan lebih rinci dalam pasal-pasal lanjutan agar tidak bersifat sumir,” tegasnya.
Terkait sanksi, Fraksi PKS menilai denda yang diatur dalam Perda terlalu rendah.
Berdasarkan draf revisi, pelanggar perorangan dikenakan denda Rp20.000 dan penanggung jawab kawasan dikenakan denda Rp200.000.
“Kami mempertanyakan apakah nominal denda tersebut cukup memberi efek jera bagi pelanggar,” ujar Ade.
Ia menambahkan bahwa hidup sehat merupakan hak setiap orang dan menciptakan udara bersih adalah tanggung jawab bersama. “Merokok memang hak pribadi, tapi mendapatkan udara bersih tanpa asap rokok juga merupakan hak warga lainnya, terutama kelompok rentan,” pungkasnya.












