Kota Medan

Edwin Sugesti: Pagar Milik PT KIM di Mabar Harus Punya Izin

270
×

Edwin Sugesti: Pagar Milik PT KIM di Mabar Harus Punya Izin

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN — Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Edwin Sugesti Nasution, menyayangkan pembangunan tembok pagar oleh PT Kawasan Industri Medan (KIM) di Jalan Mangan Gang Tembusan, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, tanpa dilengkapi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Ia menegaskan, meskipun milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pembangunan tetap harus melalui prosedur yang sah.

“Pendirian tembok pagar tetap harus memiliki izin PBG, tidak ada pengecualian. Pemko harus menarik retribusi demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” kata Edwin saat meninjau lokasi, Selasa, 15 Juli 2025.

Pembangunan pagar tersebut memicu protes warga karena menutup akses keluar-masuk mereka.

Sedikitnya 10 kepala keluarga di Lingkungan 16 kini terkurung dan harus membuat tangga darurat untuk mencapai rumah mereka. Warga mengaku kondisi ini sudah berlangsung selama dua pekan.

Edwin juga menyesalkan pernyataan Direktur PT KIM dalam pertemuan dengan Komisi IV DPRD Medan dan warga yang menyebutkan bahwa pembangunan pagar tidak membutuhkan izin.

“Saya tidak langsung menanggapi saat itu karena suasana pertemuan cukup memanas. Namun, secara aturan, pembangunan pagar tetap harus memiliki izin,” ujar politisi Partai Amanat Nasional itu.

Komisi IV DPRD Medan sebelumnya telah meninjau langsung lokasi tembok dan kondisi warga terdampak. Kunjungan dipimpin Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak dan diikuti anggota lainnya, termasuk Jusuf Ginting, Dame Duma Sari Hutagalung, Zulham Efendy, Lailatul Badri, dan Datuk Iskandar Muda. Turut hadir Satpol PP, Dinas PKPCKTR Kota Medan, camat, lurah, dan kepala lingkungan setempat.

Edwin meminta Satpol PP bertindak tegas jika PT KIM tidak bersedia mengurus izin. “Siapa pun yang membangun, wajib punya izin. Kalau tidak, harus dibongkar,” tegasnya.

Dalam pertemuan lanjutan bersama PT KIM, belum ada kesepakatan antara perusahaan dan warga.

PT KIM mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan aset perusahaan, sementara warga menolak pindah karena tengah menempuh proses hukum di pengadilan.(Anggi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *