Hukum & Kriminal

Baru Dua Minggu Jualan Sabu, Abdul Malik Malah Nyungsep di Tangan Polisi

227
×

Baru Dua Minggu Jualan Sabu, Abdul Malik Malah Nyungsep di Tangan Polisi

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN – Untung tak dapat diraih, malang tak bisa ditolak. Abdul Malik alias Mamang (53), warga Medan Sunggal, harus gigit jari setelah bisnis sabu yang baru dua minggu dirintis bubar jalan.

Mamang tertangkap tangan oleh polisi saat hendak menjual sabu seharga Rp50 ribu di depan rumah seseorang bernama Dani, Jumat (1/8/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Res Narkoba AKBP Thommy Aruan membenarkan penangkapan tersebut.

Dalam operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN), polisi menyamar sebagai pembeli dan menjebak Mamang di lokasi kejadian, Jalan Balai Desa Gang Buntu, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal.

Begitu sabu hendak diserahkan, polisi langsung menangkap Mamang.

Dari tangan kanannya, petugas menemukan satu plastik klip sabu seberat 0,1 gram dan uang tunai Rp50 ribu hasil transaksi. Penggeledahan lanjut ke rumah Dani—yang kini dalam status DPO—berhasil mengamankan tambahan uang tunai Rp230 ribu.

Total barang bukti yang diamankan: 0,1 gram sabu dan uang tunai Rp280 ribu.

Mamang pun kini terjerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Dari pengakuannya, Mamang baru dua minggu jadi pengecer. Dia ngaku dapat sabu dari Dani dan dikasih upah Rp50 ribu per paket,” ujar AKBP Thommy, Jumat 8 Agustus 2025.

Saat ini Mamang sudah diamankan di Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah memburu Dani, yang diduga sebagai pemasok utama.

Meskipun barang buktinya cuma seupil—0,1 gram yang katanya cukup buat satu orang—hukum tetap berjalan. Dari kecil-kecil begini biasanya ditarik benang merah ke jaringan yang lebih besar.

Ya, nasib Mamang. Baru buka lapak, langsung ditutup aparat.(Akbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *