TERITORIAL24.COM, Tanjungbalai– Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungbalai yang membahas dua agenda penting, yakni penyampaian pendapat akhir fraksi dan pengambilan keputusan terhadap Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tanjungbalai Tahun 2025–2029 serta Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Jumat (8/8/2025).
Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kota Tanjungbalai ini dipimpin Ketua DPRD H. Tengku Eswin, didampingi Wakil Ketua Safri Sahputra. Turut hadir anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah Nurmalini Marpaung, para asisten, pimpinan OPD, camat, lurah, dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Fadly menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah membahas dan menyetujui Ranperda RPJMD 2025–2029. Ia menegaskan, RPJMD menjadi pedoman penting dalam mewujudkan visi Tanjungbalai EMAS (Elok, Maju, Agamais, dan Sejahtera).
“RPJMD ini memuat arah kebijakan pembangunan daerah yang akan menjadi landasan hukum bagi Pemko Tanjungbalai dalam menjalankan program pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik,” ujarnya. Fadly menambahkan, penyusunan RPJMD membutuhkan analisis mendalam terhadap potensi wilayah, permasalahan, isu strategis, dan melibatkan berbagai pihak, termasuk DPRD dan OPD.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk bersinergi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan kota.
Pada agenda kedua, terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024, Fadly menegaskan bahwa dokumen tersebut merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas Pemko Tanjungbalai dalam mengelola keuangan daerah secara efektif, efisien, dan bertanggung jawab. Masukan dan kritik dari fraksi-fraksi akan menjadi bahan evaluasi penting untuk perbaikan tata kelola pemerintahan ke depan.
“Dengan disetujuinya Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 oleh DPRD, Pemko Tanjungbalai akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tegasnya.












