TERITORIAL24.COM,MEDAN-Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sumatera Utara resmi menggelar Musyawarah Wilayah (Muswil) VI pada Ahad, 24 Agustus 2025, di Hotel Mercure, Medan.
Acara tersebut diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS nomor: 012.PW/SKEP/DPP-PKS/2025 yang disampaikan oleh Sekjen DPP PKS, Muhammad Kholid, SE, melalui Zoom Meeting.
Dalam keputusan itu, ditetapkan susunan kepengurusan DPW PKS Sumatera Utara periode 2025–2030, yaitu:
Ketua: Andi Pranata, S.Si.
Sekretaris: H. Mustafa Ismail, SE.
Kabid Kaderisasi: H. Hamzah Sagimun, Lc.
Bendahara Umum: Khairul Azmi Hasibuan, SE.
Ketua Majelis Pertimbangan Wilayah: Sigit Pramono Asri, SE.
Ketua Dewan Syari’ah Wilayah: Dr. Hariyanto, Lc, MA.
Dengan keluarnya SK ini, kepengurusan PKS Sumatera Utara periode 2025–2030 resmi dikukuhkan.
Pesan Presiden PKS
Presiden PKS, Dr. Muzammil Yusuf, dalam pidato politiknya berpesan kepada pengurus yang baru dilantik agar memastikan visi-misi partai berjalan baik serta mengukuhkan nilai Islam rahmatan lil ‘alamin di tengah masyarakat.


“PKS memiliki tiga modal utama yang harus dijaga, yaitu struktur yang solid, kader yang militan, dan kerja sama kolektif. Kalian adalah prajurit sekaligus ujung tombak perjuangan untuk melayani dan membela masyarakat,” tegasnya.
Muzammil juga mendorong para legislator PKS untuk berkolaborasi dengan pemerintah daerah, mulai dari wali kota, bupati hingga gubernur, guna mendukung program nasional seperti makan bergizi gratis dan koperasi Merah Putih.
Tiga Semangat Kerja PKS Sumut
Sementara itu, Ketua DPW PKS Sumatera Utara, Andi Pranata, S.Si, menyampaikan tiga semangat kerja yang harus dimiliki pengurus ke depan:
1. Semangat berkontribusi
PKS siap mendukung pembangunan bangsa di tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota dengan peran strategis yang bermanfaat bagi masyarakat.
2. Semangat melayani
Mengutip hadits Rasulullah SAW, “Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi orang lain.” PKS Sumut menegaskan komitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.












