TERITORIAL24.COM, MEDAN — Rencana Pemerintah Kota Medan untuk membebaskan lahan bagi pembangunan kolam retensi di kawasan Pintu Tol Bandar Selamat tampaknya harus ditinjau ulang.
Hasil peninjauan lapangan menunjukkan, lahan yang dimaksud ternyata tidak berada di wilayah Kota Medan, melainkan di Kabupaten Deliserdang.
Hal itu terungkap saat Wakil Ketua DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerindra, H. Zulkarnaen S.K.M, meninjau lokasi lahan di Jalan Letda Sudjono, Simpang Titi Sewa, Senin (3/11/2025).
Ia didampingi Asisten Pemerintahan Setdako Medan Muhammad Sofyan, Plt Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan Gibson Panjaitan, perwakilan Dinas PKPCKTR Raja Dina, serta Camat Medan Tembung Muhammad Pandapotan Ritonga.
Menurut Raja Dina, lahan seluas 17 x 40 meter itu sebelumnya memang masuk ke wilayah administrasi Kota Medan.
Namun, berdasarkan Permendagri Nomor 96 Tahun 2022 tentang batas daerah antara Kabupaten Deliserdang dan Kota Medan, serta Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2022 tentang RTRW, batas kota kini telah bergeser hingga ke Jalan Titi Sewa.
“Dulu batas Medan dan Deliserdang itu Sungai Titisewa, tapi sekarang sudah berpindah ke Jalan Titi Sewa. Jadi, lahan ini secara administrasi sudah masuk ke wilayah Deliserdang,” ujar Raja Dina.
Menanggapi hal itu, Zulkarnaen meminta Pemko Medan segera berkoordinasi dengan pemerintah Kabupaten Deliserdang untuk membahas mekanisme pembelian lahan tersebut sebagai aset Kota Medan.
“Jangan sampai masalah batas wilayah ini menjadi penghalang dalam upaya mengatasi banjir di kawasan Pintu Tol Bandar Selamat,” kata dia.
Plt Kadis SDABMBK Medan, Gibson Panjaitan, menyampaikan sejumlah opsi alternatif apabila pembebasan lahan itu mengalami kendala.
Opsi pertama, membangun drainase dari depan Pintu Tol Bandar Selamat menuju Sungai Titisewa yang diteruskan ke Sungai Tembung. Opsi kedua, membangun drainase yang sama namun melakukan crossing ke arah selatan di Jembatan Sungai Tembung.
Sementara opsi terakhir, lanjut Gibson, yakni membangun drainase kawasan (primer) yang langsung terhubung ke Sungai Titisewa. Namun, seluruh wilayah alternatif tersebut berada di Deliserdang, sehingga tidak bisa dikerjakan oleh Pemko Medan.












