Deli Serdang - Serdang Bedagai

Ketua Tim Kelompok 80 Layangkan Surat ke Satgas Kejagung, Minta Kejelasan Nasib Lahan Sawit di Sergai

379
×

Ketua Tim Kelompok 80 Layangkan Surat ke Satgas Kejagung, Minta Kejelasan Nasib Lahan Sawit di Sergai

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, SERDANG BEDAGAI – Drama lahan di Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, belum juga tamat. Ketua Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 (Plasma) Kecamatan Tanjung Beringin, Zuhari, kembali melayangkan surat—bukan surat cinta, tapi surat resmi—kepada Ketua Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Kejaksaan Agung RI, Jumat (7/11/2025).

Surat bernomor 126/PL-80/PD/XI/2025 itu berisi permintaan penjelasan soal sejauh mana penanganan dugaan perubahan kawasan hutan menjadi kebun sawit oleh PT Deli Minatirta Karya (DMK) di Desa Bagan Kuala dan Desa Tebing Tinggi, Sergai.

Menurut Zuhari, surat ini adalah tindak lanjut dari surat Kejati Sumut yang mereka terima pada September lalu.

Masalahnya, hingga awal November ini, belum ada kabar kelanjutan dari Satgas PKH. Padahal, kata Zuhari, aktivitas PT DMK di kawasan hutan masih terus berjalan mulus—buah sawit keluar, truk Colt Diesel jalan, dan roda ekonomi perusahaan tampak tak terganggu sedikit pun.

Lebih jauh, Zuhari juga menyoroti adanya aktivitas para penggarap yang diduga mengelola lahan di atas HGU PT DMK yang masih aktif. “Yang jadi masalah, lahan itu masih sah milik PT DMK, tapi sudah terjadi transaksi jual-beli di atasnya,” ujarnya, dengan nada yang bisa ditebak: geram tapi tetap formal.

Tak berhenti di situ, Tim Kelompok 80 juga melayangkan surat lain—kali ini ke Kapolda Sumut, bernomor 127/PL-80/PD/XI/2025, meminta agar aktivitas PT DMK dihentikan sementara dan Izin Usaha Perkebunannya (IUP) diperiksa ulang.

Pasalnya, sejak Mei lalu, setelah menerima surat pemberitahuan perkembangan penanganan pengaduan masyarakat dari Polda Sumut, tak ada lagi kabar lanjutan.

“Kami berharap Satgas PKH Kejagung dan Kapoldasu serius menindaklanjuti persoalan ini. Panggil saja Direktur PT DMK dan semua penggarapnya,” tegas Zuhari, tanpa basa-basi.

Sementara itu, dari pihak pemerintah, Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara melalui Kabid III Penataan dan Pemberdayaan, H. Hasinuddin, membenarkan bahwa penyelesaian sengketa lahan antara Kelompok 80 dan PT DMK seluas 499,2 hektare memang belum berjalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *