Alasannya, cukup klasik: kendala anggaran. Menurut Hasinuddin, tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Sumut baru menerima SK Gubernur pada akhir Agustus 2025, dan belum sempat melanjutkan program kerja karena “biaya belum turun”.
Dengan begitu, kasus lahan sawit di Tanjung Beringin ini untuk sementara masih berada di status “tunggu kabar berikutnya”—entah dari Kejagung, Polda, atau mungkin dari Tuhan saja.(Tim)












