Asahan - Tanjungbalai

Pemkab Asahan Perkuat Aturan Pakaian Dinas ASN

222
×

Pemkab Asahan Perkuat Aturan Pakaian Dinas ASN

Sebarkan artikel ini
Asisten Administrasi Umum Drs. Muhilli Lubis mewakili Bupati Asahan ketika menghadiri rapat pembahasan penguatan aturan pakaian dinas dikalangan ASN yang digelar di Aula Kenanga Kantor Bupati Asahan, Kamis (13/11/2025).(gan).

TERITORIAL24.COM, Asahan-Pemkab Kabupaten Asahan menggelar rapat pembahasan penguatan aturan pakaian dinas dikalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajarannya.

Rapat pembahasan dalam rangka menindak lanjuti Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 sebagai pengganti Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 itu digelar di Aula Kenanga Kantor Bupati Asahan, Kamis (13/11/2025).

“Tujuan utama rapat ini selain dalam rangka menyatukan pemahaman antar perangkat daerah agar tidak terjadi perbedaan tafsir dalam penerapan pakaian dinas ASN, juga untuk memastikan implementasi aturan baru berjalan lebih tertib dan profesional di seluruh jajaran Pemkab Asahan,” ujar Bupati Asahan diawal sambutan tertulisnya yang disampaikan Asisten Administrasi Umum Drs. Muhilli Lubis.

Menurutnya, pakaian dinas bukan sekadar identitas visual, tetapi simbol disiplin, tanggung jawab, dan wibawa ASN sebagai pelayan masyarakat.

Pemahaman yang benar terhadap regulasi baru tentang seragam itu diperlukan agar seluruh perangkat daerah menerapkan aturan secara seragam. Dimana implementasi aturan berpakaian dinas memerlukan dukungan pengawasan yang kuat dari pimpinan perangkat daerah.

Sementara narasumber dari Biro Organisasi Sekretariat Dearah Propinsi Sumatera Utara (Setdapropsu), Mukhlis dalam penjelasannya memaparkan secara menyeluruh mengenai penyempurnaan aturan baru, termasuk penekanan pada etika berpakaian, profesionalitas, serta ruang adaptasi daerah terhadap identitas lokal.

Menurutnya , seluruh ASN, termasuk P3K, tunduk pada ketentuan yang sama dengan penyesuaian berdasarkan tugas.

Dikesempatan itu Mukhlis juga menjawab pertanyaan dari peserta terkait penggunaan ketentuan dalam Pasal 7 Ayat 2 serta pakaian seragam bagi ASN lapangan yang selama ini sebagai bentuk fleksibilitas regulasi untuk menyesuaikan budaya daerah, namun tetap dalam koridor profesionalitas dan standar nasional.

Pemkab Asahan mengharap terbentuknya kesepahaman yang lebih kuat mengenai aturan berpakaian dinas sehingga implementasinya lebih konsisten dan selaras di seluruh perangkat daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *