Deli Serdang - Serdang Bedagai

Pagar Seng Bertuliskan Pasal 551 KUHP di Proyek Labkesmas Sergai Dipertanyakan, Kadinkes Bungkam

293
×

Pagar Seng Bertuliskan Pasal 551 KUHP di Proyek Labkesmas Sergai Dipertanyakan, Kadinkes Bungkam

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, SERDANG BEDAGAI — Pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) milik Dinas Kesehatan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menjadi sorotan setelah lokasi proyek dipagar seng berwarna biru dengan tulisan Pasal 551 KUHP.

Kepala Dinas Kesehatan Sergai, dr. Yohnly Boelian Dachban, M.H.Kes, tidak memberikan jawaban saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp sejak Senin (17/11/2025) pukul 09.54 WIB hingga malam hari.

Proyek pembangunan Labkesmas tersebut menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBD Sergai 2025 dengan nilai Rp 12,82 miliar.

Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Paduka Enam Delapan yang beralamat di Desa Purwodadi, Kecamatan Merbau, Kabupaten Deli Serdang. Hingga kini, pembangunan masih berlangsung di Dusun I, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah.

Wakil Ketua Umum ALISSS (Aliansi Peduli Bersama Masyarakat Indonesia), Jaliludin atau Ok Naok, menilai pemagaran proyek dengan tulisan Pasal 551 KUHP mengarah pada upaya membatasi akses publik terhadap kegiatan pembangunan yang menggunakan uang negara. Ia menilai Kadis Kesehatan perlu memberikan penjelasan terbuka.

“Pejabat digaji oleh rakyat, maka wajib memberikan penjelasan. Pembangunan yang menggunakan uang negara harus transparan dan akuntabel,” kata Ok Naok, Senin (17/11/2025).

Ia mengingatkan bahwa keterbukaan informasi publik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Selain itu, Pasal 23 Ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa APBN dan APBD harus dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab.

Ok Naok menilai pemasangan pagar seng tersebut dapat menghambat masyarakat melakukan pengawasan. “Seolah ada unsur kesengajaan agar publik tidak mengetahui progres penggunaan anggaran,” ujarnya.

Ia menambahkan, prinsip keterbukaan merupakan fondasi tata kelola pemerintahan yang baik guna mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Ia merujuk Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. 20 Tahun 2001.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *