“Semoga Kadinkes Sergai dapat transparan dalam menggunakan uang negara. Boleh saja tidak transparan jika yang digunakan uang pribadi,” katanya.
WC Taman Toga Juga Dipagar
Selain proyek Labkesmas, fasilitas WC di kawasan Taman Toga yang sebelumnya dibangun untuk umum juga tampak dipagari seng biru bertuliskan Pasal 551 KUHP.
Ok Naok menilai tindakan itu tidak semestinya dilakukan karena fasilitas umum tidak boleh dikuasai pihak tertentu.
“Fasilitas publik harus dapat diakses oleh semua warga, termasuk penyandang disabilitas. Kami berharap pihak berwenang turun ke lapangan untuk mengembalikan fungsi fasum tersebut,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Kesehatan Sergai belum memberikan keterangan mengenai alasan pemagaran proyek maupun fasilitas umum tersebut.(Tim)












