Deli Serdang - Serdang Bedagai

Pagar Seng Bertuliskan Pasal 551 KUHP di Proyek Labkesmas Sergai Dipertanyakan, Kadinkes Bungkam

294
×

Pagar Seng Bertuliskan Pasal 551 KUHP di Proyek Labkesmas Sergai Dipertanyakan, Kadinkes Bungkam

Sebarkan artikel ini

“Semoga Kadinkes Sergai dapat transparan dalam menggunakan uang negara. Boleh saja tidak transparan jika yang digunakan uang pribadi,” katanya.

 

WC Taman Toga Juga Dipagar

 

Selain proyek Labkesmas, fasilitas WC di kawasan Taman Toga yang sebelumnya dibangun untuk umum juga tampak dipagari seng biru bertuliskan Pasal 551 KUHP.

Ok Naok menilai tindakan itu tidak semestinya dilakukan karena fasilitas umum tidak boleh dikuasai pihak tertentu.

“Fasilitas publik harus dapat diakses oleh semua warga, termasuk penyandang disabilitas. Kami berharap pihak berwenang turun ke lapangan untuk mengembalikan fungsi fasum tersebut,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Kesehatan Sergai belum memberikan keterangan mengenai alasan pemagaran proyek maupun fasilitas umum tersebut.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *