Asahan - Tanjungbalai

Soal Pembongkaran Tembok Penutup Gang Setia, Sikap Tegas Pemkab Asahan Kembali “Melempen”

575
×

Soal Pembongkaran Tembok Penutup Gang Setia, Sikap Tegas Pemkab Asahan Kembali “Melempen”

Sebarkan artikel ini
Tembok penutup Gang Setia yang menimbulkan konflik berkepanjangan antara warga dengan Yayasan Sekolah Maiteryawira Kisaran,(gan)

TERITORIAL24.COM, Asahan- Sikap tegas Pemkab Asahan kelihatannya kembali bakal “melempem” atau menurun dalam menyelesaikan kasus penutupan Gang Setia , Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Asahan oleh Yayasan Sekolah Maiteryawira. S

inyalemen itu dengan munculnya pernyataan Pemkab Asahan untuk mempertimbangkan atau menarik kembali keputusan mereka membongkar tembok setinggi 4,25 meter yang sudah hampir kurang lebih 2 tahun menjadi sengketa antara Yayasan Sekolah Maiteryawira dengan warga gang tersebut.

Keputusan yang dapat dipastikan bakal menimbulkan imez buruk bagi Pemkab Asahan itu terungkap saat menjawab aksi unjuk rasa masa Gerakan Anak Sumatera Anti Kedzoliman (Gasak) di Halaman Kantor Bupati Asahan, Senin (17/11/2025).

Pemkab Asahan melalui Wakil Bupati Rianto SH MAP bersama Plt Kasatpol PP Budi Limbong menyatakan, akan melaporkan aspirasi yang disampaikan Gasak kepada Bupati Asahan untuk menjadi pertimbangan. Apakah pelaksanaan pembongkaran tembok yang disebut – sebut tidak memiliki izin Persetujuan Pendirian Gedung (PBG) itu akan segera dilaksanakan atau pelaksanaannya diundur sampai hal – hal yang lebih baik.

Jawaban Pemkab Asahan itu sontak membingungkan warga korban kedzoliman pihak yayasan sekolah tersebut. Mereka meminta Pemkab Asahan segera melaksanakan pembongkaran tembok yang sudah mematikan akses alternatif lalu lintas warga dari Jalan menuju Imam Bonjol menuju Jalan Pramuka atau sebaliknya itu.

“Kami minta Pemkab Asahan tetap melaksanakan pembongkaran tembok tersebut sesuai jadwal sebagaimana surat pemberitahuan yang kami terima dari Satpol PP,” ujar Yusrizal Dahlan menjawab pertanyaan teritorial24.com secara terpisah terkait tindakan pembongkaran tembok penutupan gang tersebut.

Menurutnya, sesuai surat Satpol PP Asahan Nomor 300. 1,2,1 / 2775/ Satpol PP / XI / 2025 tanggal 14 Nopember 2025, pelaksanaan pembongkaran tembok penutup gang tersebut dijawalkan atau dilaksanakan hari ini, Selasa tanggal 18 Nopember 2025.

Sehingga alangkah naipnya, jika keputusan yang telah dikeluarkan Pemkan Asahan lewat Satpol PP itu kembali dinulir atau digagalkan hanya dikarenakan adanya aksi penolakan dari segelintir orang yang sama sekali tidak memiliki sangkut paut dengan permasalahan sengketa penutupan gang tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *