Yusrizal menambahkan, diantara isi surat Satpol PP tersebut Pemkab Asahan jelas – jelas sudah mengakui keberadaan tembok penutup gang itu telah menimbulkan permasalahan ketentraman dan ketertiban umum.
Selain itu juga menyatakan bangunan tembok pagar tersebut juga tidak termasuk atau tidak sesuai dalam izin PBG yang dimohonkan.
“Apanya yang mau dipertimbangkan lagi, mereka saja (Pemkab Asahan –red) sudah mengakui adanya kesalahan atau pelanggaran peraturan dalam pendirian bangunan tembok penutup gang itu,” tegas Yusrizal.
Sementara, berdassarkan catatan teritorial24.com, tindakan pembongkaran tembok penutup Gang Setia ini, sudah sebanyak tiga kali disampaikan Pemkab Asahan melalui Satpol PP kepada Yayasan Sekolah Maiteryawira pasca keluarnya rekomondasi Komisi C DPRD Asahan . Namun penyampaian yang dilakukan lewat surat itu terkesan tidak diabaikan pihak yayasan tersebut.(gan)












