TERITORIAL24.COM, MEDAN – Pasca banjir besar yang melanda Kota Medan pada 27 November 2025, Anggota DPRD Kota Medan Edwin Sugesti Nastion meminta Pemerintah Kota Medan menetapkan titik posko pengungsian di setiap kelurahan dan memasang rambu penunjuk arah agar warga dapat segera menuju lokasi pengungsian saat banjir terjadi.
Dalam jumpa pers, Jumat (5/12/2025), Edwin menyebut ketiadaan posko pengungsian yang ditetapkan Pemko Medan menjadi salah satu penyebab distribusi bantuan dan pendirian dapur umum tidak berjalan optimal pada saat banjir lalu.
“Pemko Medan harus membuat rambu atau petunjuk arah menuju posko pengungsian. Langkah ini sangat penting agar masyarakat mengetahui lokasi pengungsian secara cepat bila kejadian banjir kembali terjadi,” ujar Edwin dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Ia mendesak Wali Kota Medan Rico Waas segera melakukan pemetaan lokasi dan menetapkan posko pengungsian di setiap kelurahan. Penetapan lokasi ini dinilai penting untuk memastikan pendataan korban, distribusi bantuan, serta penanganan darurat berlangsung teratur dan tepat sasaran.
“Belajar dari banjir 27 November, banyak warga mengungsi di titik yang tidak terkoordinasi. Akibatnya bantuan sulit didistribusikan merata dan dapur umum terlambat didirikan,” katanya.
Selain posko pengungsian, Edwin juga meminta Pemko Medan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menyediakan sedikitnya dua unit perahu karet di setiap kecamatan rawan banjir, atau minimal satu unit di setiap kelurahan.
Menurut anggota Komisi IV DPRD Medan itu, keluhan utama warga selama banjir adalah terlambatnya evakuasi akibat minimnya sarana penyelamatan.
Penyediaan perahu karet di tingkat kecamatan diyakini bisa mempercepat proses evakuasi dan meminimalkan risiko bagi warga.
“Perahu karet yang tersedia dekat lokasi banjir akan mempercepat waktu tempuh evakuasi dan mengurangi kepanikan warga. Selain itu, dengan ditempatkan di titik rawan, bantuan bisa segera dikirimkan saat banjir terjadi,” ujarnya.
Edwin menambahkan bahwa perahu karet juga dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pembersihan sungai saat tidak terjadi bencana.












