Blitar Raya

Satlantas Polres Blitar Kota Edukasi Warga Soal Tarif PNBP dan Perpanjangan Pembebasan Pajak Kendaraan

250
×

Satlantas Polres Blitar Kota Edukasi Warga Soal Tarif PNBP dan Perpanjangan Pembebasan Pajak Kendaraan

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, BLITAR – Satlantas Polres Blitar Kota kembali menggelar program Polantas Menyapa sebagai bentuk peningkatan pelayanan publik dan transparansi informasi kepada masyarakat.

Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 9 Desember 2025, dengan fokus utama memberikan edukasi langsung mengenai layanan administrasi kendaraan.

Program tersebut diharapkan menjadi jembatan komunikasi yang efektif antara petugas kepolisian dan warga.

Kasi Humas Satlantas Polres Blitar Kota, IPTU Samsul Anwar, menjelaskan bahwa petugas pelayanan Satpas dan Samsat hadir untuk memberikan penjelasan lengkap mengenai tarif dan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Informasi ini mencakup berbagai layanan yang tersedia di Kantor Bersama (KB) Samsat maupun Satpas Polres Blitar Kota, sehingga masyarakat dapat memahami secara jelas biaya yang dikenakan pada setiap layanan.

Menurut IPTU Samsul Anwar, keterbukaan mengenai tarif PNBP merupakan bagian penting dari komitmen kepolisian untuk memberikan layanan profesional dan akuntabel.

Dengan penjelasan langsung dari petugas, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman atau informasi yang simpang siur terkait biaya administrasi kendaraan. Masyarakat pun dapat mengurus keperluan mereka dengan lebih tenang dan terarah.

Selain menjelaskan soal PNBP, petugas juga menyampaikan informasi penting mengenai program pembebasan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program ini menjadi perhatian khusus karena kembali diperpanjang hingga akhir Desember 2025.

Warga diimbau memanfaatkan perpanjangan ini untuk menyelesaikan administrasi balik nama kendaraan mereka tanpa dikenakan bea tambahan.

Perpanjangan program pembebasan BBNKB ini diyakini dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan tertib administrasi kendaraan.

Dengan memanfaatkan kesempatan tersebut, warga dapat memastikan data kepemilikan kendaraan mereka sesuai dan sah secara hukum.

Langkah ini juga mendukung upaya pemerintah dalam memperbarui database kendaraan bermotor secara lebih akurat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *