Asahan - Tanjungbalai

Pemkab Asahan Sosialisasi Penerapan Pidana Kerja Sosial

162
×

Pemkab Asahan Sosialisasi Penerapan Pidana Kerja Sosial

Sebarkan artikel ini
Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar S.Sos, MSi bersama Wakil Bupati Rianto SH MAP dan Forkopimda ketika mengikuti penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana yang digelar di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Senin (15/12/2025).(gan).

TERITORIAL24.COM, Asahan- Pemkab Asahan mensosialisasikan penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Acara sosialisasi dibuka Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar S.Sos, MSi itu digelar di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Senin (15/12/2025).

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar SSos MSi dalam sambutannya mengatakan, pidana kerja sosial merupakan salah satu jenis pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pidana tersebut mewajibkan seorang terpidana melakukan pekerjaan sosial sebagai pengganti pidana penjara. Kebijakan tersebut dalam rangka mengatasi persoalan over kapasitas lembaga pemasyarakatan dan dapat meringankan beban negara.

Bupati menambahkan, sosialisasi pidana kerja sosial itu merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru yang akan berlaku efektif 2 Januari 2026 mendatang.

Hal itu juga sesuai Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan Gubernur Sumatera Utara serta seluruh Kejaksaan Negeri serta Bupati dan Wali Kota di Sumatera Utara yang ditanda tangani di Kantor Gubernur Sumatera Utara pada 18 November 2025 lalu.

“Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk membangun sinergitas dan koordinasi yang efektif dalam pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana. Adapun objek perjanjian kerja sama tersebut meliputi penerapan, pembimbingan, pengawasan, serta evaluasi pidana kerja sosial dengan melibatkan pemerintah daerah,” ujar Bupati Asahan di acara yang juga dihadiri Wakil Bupati Asahan Rianto SH MAP bersama Forkopimda, anggota DPRD Asahan, Sekretaris Daerah, Asisten dan Staff Ahli Bupati, Pimpinan OPD, Camat serta Kepala Puskesmas itu.

Dalam kesempatan itu Bupati, menegaskan Pemkab Asahan sangat mendukung implementasi pidana kerja sosial itu. Karena pidana tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan keadilan restoratif serta rehabilitasi sosial bagi para terpidana.

Sementara, sebagai pemateri sosialisasi penerapan pidana kerja sosial itu masing – masing Sofie Eka Silalahi SH dan Era Husni Tamrin. Keduanya Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Asahan. Keduanya menyampaikan materi terkait pelaksanaan pidana kerja sosial dan mekanisme penerapannya di daerah.(gan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *