TERITORIAL24.COM, BLITAR – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pendukung Reforma Agraria (AMPERA) menggelar aksi penyampaian aspirasi di sejumlah titik strategis di Blitar Raya, Kamis (18/12/2025).
Aksi tersebut menyasar Kantor Kejaksaan Negeri Kota Blitar, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar, serta Kantor ATR/BPN Kabupaten Blitar.
Perhatian publik tertuju pada keranda mayat yang dibawa massa aksi sebagai simbol matinya penindakan terhadap praktik korupsi, khususnya di sektor agraria.
Koordinator Aksi AMPERA, Muhammad Erdin Subchan, menyatakan simbol keranda merupakan bentuk kekecewaan mendalam masyarakat atas lemahnya penegakan hukum. Menurutnya, banyak laporan dugaan korupsi yang tidak ditangani secara transparan dan berujung tanpa kejelasan.
“Keranda ini simbol bahwa penindakan korupsi seolah sudah mati. Laporan masyarakat banyak yang tidak jelas ujungnya dan akhirnya menguap,” tegas Erdin dalam orasinya.
AMPERA menyoroti apa yang mereka sebut sebagai “kabut proses hukum”, yakni penanganan perkara yang tidak transparan, tidak akuntabel, dan membuka ruang kompromi serta praktik transaksional. Kondisi tersebut dinilai memperparah krisis kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Dalam aksinya, AMPERA mengungkap tiga persoalan utama yang dinilai bersifat sistemik di Blitar Raya, yakni mafia tanah, mafia hutan, dan mafia hukum. Praktik mafia tanah diduga terjadi melalui penguasaan lahan yang tidak sah dan manipulasi administrasi.
Sementara mafia hutan disebut memanfaatkan kawasan hutan dan program perhutanan sosial untuk kepentingan kelompok tertentu. Adapun mafia hukum ditandai dengan lambannya penanganan perkara hingga dugaan intervensi proses hukum.
AMPERA juga mempertanyakan belum terealisasinya pendistribusian sekitar ±30 hektare lahan hasil redistribusi di Kabupaten Blitar yang dinilai telah memiliki dasar kebijakan, namun belum jelas pembagiannya kepada masyarakat penerima manfaat.












