TERITORIAL24.COM,TEBING TINGGI – Menutup penghujung tahun 2025 dengan langkah konkret, Lembaga Bantuan Hukum Sumatera Timur (LBH-ST) menggelar prosesi penyerahan Kartu Tanda Anggota (KTA) kepada para Pararegal.
Kegiatan Lembaga Bantuan Hukum Sumatera Timur (LBH-ST) ini berlangsung khidmat di kawasan Taman Bambu, Kelurahan Tebing Tinggi Lama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Rabu (31/12/2025).
Prosesi ini bukan sekadar seremoni administratif, melainkan bentuk pengukuhan komitmen LBH-ST dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat.

Kehadiran Pararegal dipandang sebagai ujung tombak pendampingan hukum non-litigasi, khususnya bagi warga yang selama ini sulit menjangkau layanan hukum formal.
Pararegal, Garda Terdepan Akses Keadilan
Direktur LBH Sumatera Timur, Agusri Putra P. Nasution, S.H., dalam arahannya menegaskan bahwa Pararegal memiliki posisi strategis dalam ekosistem bantuan hukum.
“Hari ini bukan hanya penyerahan KTA, tetapi peneguhan amanah. Pararegal adalah mata, telinga, dan tangan pertama LBH di tengah masyarakat. Dengan identitas resmi ini, kami berharap rekan-rekan memiliki legitimasi dan kepercayaan diri untuk mendampingi warga yang berhadapan dengan persoalan hukum,” ujar Agusri.
Ia juga menekankan pentingnya pembekalan berkelanjutan agar Pararegal mampu berperan preventif, khususnya dalam memetakan potensi konflik hukum di lingkungan masing-masing sebelum berkembang menjadi sengketa yang lebih luas.
Menjaga Integritas dan Marwah Lembaga
Sementara itu, Anda Yaser al-Bantani, Am.d, selaku Advisor (Penasihat) LBH-ST, mengingatkan bahwa setiap atribut yang dikenakan Pararegal membawa tanggung jawab moral dan institusional.

“Identitas yang hari ini melekat di dada rekan-rekan adalah simbol pengabdian. Bekerjalah dengan hati, namun tetap tegak pada koridor hukum. Edukasi dan literasi hukum kepada masyarakat adalah kunci untuk mencegah ketidakadilan dan diskriminasi,” tegasnya.












