Deli Serdang - Serdang Bedagai

Mantan Ketua Kadin Soroti Tender Proyek SDABMBK Deli Serdang 2026

4002
×

Mantan Ketua Kadin Soroti Tender Proyek SDABMBK Deli Serdang 2026

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN – Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Deli Serdang, Hariman Siregar, menyoroti pelaksanaan tender proyek di Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2026.
Dalam keterangan kepada wartawan di Medan, Sabtu (28/2/2026), Hariman meminta Kepala Dinas SDABMBK, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP), serta Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan agar menjalankan proses tender secara profesional dan proporsional.
Ia juga mengimbau Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, dan Pejabat Pembuat Komitmen tidak melakukan persekongkolan maupun penyalahgunaan wewenang dalam penetapan pemenang tender.
Sorotan tersebut, kata dia, didasarkan pada pemantauannya terhadap pengumuman paket pekerjaan pada Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Deli Serdang. Menurut Hariman, terdapat sejumlah kejanggalan, di antaranya pemenang tender yang memiliki nilai penawaran lebih tinggi dibanding peserta lain.
Salah satu contoh yang disampaikan adalah paket pekerjaan konstruksi Penggantian Jembatan Sei Serdang ruas Jalan Batang Kuis–Rantau Panjang, Desa Kelambir, Kecamatan Pantai Labu, dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 18.000.468.450.
Dalam paket tersebut, Pokja menetapkan PT. NUNUT KARYA sebagai pemenang dengan nilai penawaran Rp 17.424.186.586,59 atau sekitar tiga persen di bawah HPS. Sementara itu, penawaran PT. RIZKI HARAPAN BERSAMA tercatat sebesar Rp 16.203.040.719,28.
Menurut Hariman, terdapat selisih sekitar Rp 1,2 miliar antara kedua penawaran tersebut.
Ia menilai, jika penetapan dilakukan dengan mempertimbangkan efisiensi anggaran tanpa mengabaikan aspek administrasi dan teknis, selisih tersebut dapat dialokasikan untuk kegiatan pembangunan lain.
Hariman mengakui bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pokja tidak serta-merta wajib menetapkan penawaran terendah sebagai pemenang. Tahapan evaluasi mencakup administrasi, kualifikasi, teknis, dan harga.
Namun, ia menilai dalam praktiknya kerap terjadi peserta dengan penawaran terendah gugur pada tahap evaluasi teknis karena kesalahan administratif yang dinilai tidak substansial.
Kondisi itu, menurut dia, membuka peluang penawaran lebih tinggi untuk ditetapkan sebagai pemenang.
Hariman menyatakan akan terus memantau proses dan hasil tender tersebut. Ia juga menyampaikan kemungkinan menyusun laporan pengaduan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Selain itu, ia mengingatkan penyedia barang dan jasa yang mengikuti tender pemerintah agar bertanggung jawab atas keabsahan dokumen penawaran dan seluruh lampirannya.
Ia mengaku menerima informasi adanya dugaan penggunaan dokumen tidak sah dalam beberapa paket pekerjaan, yang menurutnya perlu ditelaah lebih lanjut oleh aparat berwenang.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas SDABMBK Deli Serdang maupun pihak Pokja Pemilihan ketika dikonfirmasi wartawan belum memberikan tanggapan atas pernyataan tersebut.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *