Kota Medan

Pemko Medan Dukung Perubahan Perda Sistem Kesehatan

139
×

Pemko Medan Dukung Perubahan Perda Sistem Kesehatan

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN — Pemerintah Kota Medan mendukung rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif DPRD Kota Medan tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 mengenai Sistem Kesehatan Kota Medan.

Dukungan tersebut disampaikan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Senin, 9 Maret 2026.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen itu mengagendakan penyampaian tanggapan kepala daerah atas penjelasan DPRD terkait ranperda tersebut.

Hadir pula Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman, pimpinan organisasi perangkat daerah, serta para camat se-Kota Medan.

Dalam tanggapannya, Rico mengapresiasi DPRD yang menginisiasi perubahan regulasi di bidang kesehatan.

Menurutnya, pembaruan aturan diperlukan agar sistem kesehatan daerah tetap relevan dengan perkembangan kebijakan nasional dan kebutuhan masyarakat.

“Perubahan regulasi penting agar sistem kesehatan daerah dapat menyesuaikan dengan dinamika kebijakan dan tantangan pelayanan kesehatan,” kata Rico.

Ia menjelaskan, perubahan perda tersebut juga merupakan penyesuaian terhadap kebijakan nasional setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Undang-undang itu mendorong transformasi sistem kesehatan melalui enam pilar utama, yakni layanan primer, layanan rujukan, ketahanan kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, serta pemanfaatan teknologi kesehatan.

Menurut Rico, penguatan sistem kesehatan perlu diarahkan pada upaya promotif dan preventif, tidak hanya di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas dan klinik, tetapi juga terintegrasi hingga rumah sakit sebagai fasilitas rujukan.

Ia menambahkan, upaya tersebut juga harus melibatkan berbagai unsur, baik instansi pemerintah maupun pihak lain.

Hal itu termasuk dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika, penanganan kesehatan mental, serta penguatan layanan kegawatdaruratan.

Melalui perubahan perda ini, pemerintah kota berharap kualitas layanan kesehatan di Medan dapat terus meningkat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *