TERITORIAL24.COM, SERDANG BEDAGAI — Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai menangkap seorang pemuda berinisial DG alias L, 20 tahun, warga Dusun IX Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Pelaku diamankan di sebuah bengkel di Dusun XVI Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Sabtu malam, 16 Mei 2026, sekitar pukul 20.30 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi menyita lima bungkus plastik klip, satu di antaranya berisi sabu seberat bruto 0,35 gram.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi.
Kasat Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai AKP Erikson David mengatakan penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan dan jalur yang kerap dilalui pelaku.
“Satres Narkoba Polres Sergai telah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial DG alias L beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,35 gram.
Tindakan ini merupakan komitmen nyata kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Sergai,” kata Erikson David, Ahad, 17 Mei 2026.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui sabu yang ditemukan di lipatan jok sepeda motornya merupakan miliknya. Polisi juga memperoleh keterangan bahwa pelaku membeli sabu tersebut dari kawasan Tembung dengan harga Rp 550 ribu.
Pelaku mengaku menerima upah sebesar Rp 100 ribu. Namun, sebagian barang disebut telah dibuang di pinggir jalan kawasan Lubuk Pakam karena panik saat dalam perjalanan.
Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya mengatakan pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Dalam setiap penegakan hukum ini, Polres Sergai senantiasa memegang teguh komitmen untuk bertugas secara profesional sekaligus tetap mengedepankan sisi humanis dalam proses penegakan hukum,” cetus Bringin Jaya.(Akbar)












