Asahan - Tanjungbalai

Untuk Ke–10 Kalinya, Asahan Raih Opini WTP

9
×

Untuk Ke–10 Kalinya, Asahan Raih Opini WTP

Sebarkan artikel ini
Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar S.Sos MSi bersama Ketua DPRD Efi Irwansyah Pane MKM dan Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Paula Henry Simatupang SE, MSi, Ak, CA, CFrA, CPA Aust, CSFA, ACPA, GRCP, GRCA, ERMAP usai penyerahan buku LHP LKPD Asahan 2025 dalam acara yang digelar di Aula BPK RI Perwakilan Sumut, Jumat (29/05/2026). (gan).

TERITORIAL24.COM, Asahan- Kabupaten Asahan kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam melaksanakan tata kelola keuangan pemerintah daerah.

Prestasi yang untuk ke – 10 kalinya secara berturut – turut diraih Kabupaten Asahan itu, terungkap dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) Asahan tahun 2025 oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), Jumat (29/05/2026).

“Alhamdulillah, predikat opini WTP ke-10 yang berhasil kita raih ini, merupakan wujud kerja keras dan komitmen seluruh jajaran Pemkab Asahan dalam melaksanakan tata kelola keuangan yang akuntabel,” ujar Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar S.Sos, M.Si disela acara yang digelar di Aula BPK RI Perwakilan Sumut itu.

Taufik mengatakan, prestasi itu bukan merupakan akhir dari perjalanan pengelolaan keuangan Pemkab Asahan. Tetapi merupakan sebuah motivasi untuk terus berbenah dan memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat, bukan membuat pihaknya langsung berpuas diri.

Untuk itu diharapkannya agar seluruh pihak di jajaran Pemkab Asahan dapat terus meningkatkan kualitas laporan keuangan serta kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam penyusunannya. “Kita harus terus berbenah agar menjadi lebih baik lagi ke depan,” kata Taufik, sembari menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya kepada seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Asahan yang telah bekerja keras menyusun dan menyajikan laporan keuangan Kabupaten Asahan dengan baik.

Sebelumnya, Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Paula Henry Simatupang SE, MSi, Ak, CA, CFrA, CPA Aust, CSFA, ACPA, GRCP, GRCA, ERMAP dalam sambutannya di acara tersebut mengatakan, pemeriksaan laporan keuangan merupakan kegiatan rutin yang dilakukan pihaknya ke setiap Pemerintah Daerah. Mekanisme pemeriksaan laporan keuangan itu, dilaksanakan setelah tiga bulan tahun anggaran berakhir.

“Pemerintah Daerah wajib menyerahkan laporan keuangan mereka kepada kami, tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dan kami akan menyelesaikan pemeriksaan serta menyerahkannya kembali dalam waktu dua bulan kemudian,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *