TERITORIAL24.COM, Tanjungbalai – Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap 15 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika selama pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang berlangsung sejak 13 Mei hingga 2 Juni 2026.
Dalam operasi yang berlangsung selama kurang lebih 20 hari tersebut, petugas mengamankan 19 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanjungbalai.
Capaian tersebut disampaikan Wakapolres Tanjungbalai, Kompol MP Pardede, SH, mewakili Kapolres Tanjungbalai, saat konferensi pers di Mapolres Tanjungbalai, Rabu (3/6). Kegiatan itu turut dihadiri para Pejabat Utama (PJU), Kapolsek jajaran, serta insan pers dari berbagai media.
“Selama pelaksanaan KRYD, kami berhasil mengungkap 15 kasus narkoba dengan total 19 tersangka yang diamankan,” kata Kompol MP Pardede.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 176,79 gram sabu-sabu dan delapan butir pil ekstasi yang diduga akan diedarkan di wilayah Tanjungbalai dan sekitarnya.
Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP Yudi Fitriansyah mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat penegak hukum dengan melaporkan aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan peredaran narkoba.
“Kami mengharapkan dukungan masyarakat. Jika menemukan atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjungbalai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. (Ilham)












