Deli Serdang - Serdang Bedagai

Dua PNS Diberhentikan, Bupati Sergai Tegaskan Disiplin ASN Bukan Pilihan

126
×

Dua PNS Diberhentikan, Bupati Sergai Tegaskan Disiplin ASN Bukan Pilihan

Sebarkan artikel ini

SERDANG BEDAGAI I TERITORIAL24.COM – Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya menegaskan disiplin merupakan kewajiban mutlak bagi setiap aparatur sipil negara (ASN). Penegasan itu disampaikan menyusul pemberhentian dua PNS di lingkungan Pemkab Sergai karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin.

Darma Wijaya didampingi Wakil Bupati H. Adlin Tambunan menyampaikan hal tersebut saat memimpin apel pagi ASN Pemkab Sergai di Lapangan Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Senin (7/9/2026).

“Disiplin ASN bukan pilihan, tetapi kewajiban,” tegas Darma Wijaya.

Ia mengatakan disiplin ASN harus dimulai dari hal-hal mendasar, seperti hadir tepat waktu, memanfaatkan jam kerja secara optimal, menyelesaikan tugas sesuai tanggung jawab, mematuhi ketentuan kedinasan, serta menjaga etika sebagai aparatur negara.

Darma juga meminta seluruh perangkat daerah konsisten dalam menegakkan aturan. Menurutnya, tidak boleh ada perlakuan berbeda dalam penerapan disiplin ASN.

“Jangan ada standar ganda. Jangan karena kedekatan, jabatan, atau hubungan tertentu kemudian pelanggaran dibiarkan,” ujarnya.

 

Dua PNS Dijatuhi Hukuman Disiplin Berat

 

Dalam kesempatan itu, Darma Wijaya mengungkapkan Pemkab Sergai telah menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada dua PNS yang terbukti melakukan pelanggaran.

Keduanya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

PNS pertama berinisial CBP, yang diberhentikan setelah terbukti terlibat tindak pidana kepemilikan narkotika.

Sementara PNS kedua berinisial AS, diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin berupa tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja.

Darma menegaskan penegakan disiplin dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Ia menekankan penerapan disiplin harus dilakukan secara objektif, adil, transparan, dan berkelanjutan.

Namun, menurutnya, penegakan disiplin juga harus diimbangi dengan penghargaan terhadap ASN yang menunjukkan kinerja, dedikasi, dan integritas dalam menjalankan tugas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *