Deli Serdang - Serdang Bedagai

Pengadaan 15 Ribu Jilbab Terindikasi Korupsi, Mahasiswa Bentangkan Spanduk “Tangkap Dan Adili Ketua PKK Deli Serdang”

135
×

Pengadaan 15 Ribu Jilbab Terindikasi Korupsi, Mahasiswa Bentangkan Spanduk “Tangkap Dan Adili Ketua PKK Deli Serdang”

Sebarkan artikel ini

DELI SERDANG I TERITORIAL24.COM – Pengadaan 15 ribu potong (helai) jilbab dengan nilai anggaran Rp525 juta yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran (TA) 2025, ternyata menyisakan tanda tanya besar.

Indikasi penyimpangan menyeruak pada paket pengadaan yang ada di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Deli Serdang tersebut.

Dugaan tersebut memantik massa Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Bersatu (AMARA) Sumatera Utara (SUMUT) untuk menggelar aksi, Rabu (16/9/2026).

Puluhan massa yang membentangkan spanduk bertuliskan, “Tangkap dan Adili Ketua PKK Deli Serdang” tersebut tidak hanya menggeruduk Kantor Bupati Deli Serdang, tapi juga DPRD dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang.

Koordinator Aksi AMARA SUMUT, Imam dalam orasinya mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran, investigasi dan informasi terdapat dugaan persoalan serius dalam kegiatan pengadaan 15 ribu potong jilbab sebesar Rp525 juta di Bagian Kesra Deli Serdang 2025.

“Nilai tersebut apabila dihitung secara keseluruhan mencapai sekitar Rp35 ribu per potong, sehingga menimbulkan pertanyaan publik mengenai kewajaran harga, proses pengadaan, spesifikasi barang serta penetapan harga dalam kegiatan tersebut,” katanya.

Imam menegaskan, indikasi penyimpangan harus diperiksa karena terdapat informasi mengenai hubungan antara pihak penyedia dengan lingkungan organisasi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Deli Serdang.

Disebut-sebut, penyedia adalah oknum Bendahara PPK Deli Serdang inisial LS yang tidak lain dan tidak bukan orang kepercayaan Ketua PKK Deli Serdang inisial JS.

Selain itu juga terdapat kejanggalan antara barang dengan tujuan penggunaan anggaran. Jilbab yang ditemukan bertuliskan ‘ASRI’ bukan identitas atau logo resmi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang.

“Berdasarkan informasi yang kami himpun, terdapat dugaan jilbab tersebut telah dibagikan dalam momentum politik sebelumnya, sementara pertanggung jawaban atau pembiayaannya kemudian dibebankan melalui APBD tahun 2025,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *