Deli Serdang - Serdang Bedagai

Konsultasi Publik di Sipispis, Perkim dan LH Sergai Dorong Pembenahan, PT TSP Siap Benahi Pengelolaan Limbah

256
×

Konsultasi Publik di Sipispis, Perkim dan LH Sergai Dorong Pembenahan, PT TSP Siap Benahi Pengelolaan Limbah

Sebarkan artikel ini

Kualitas air harus dibuktikan melalui uji laboratorium, sementara PT TSP menyatakan terbuka terhadap masukan warga dan siap melakukan pembenahan kolam penampungan limbah.

Pihak PT TSP, Manajer Industri Weldi Sinaga menyampaikan bahwa perusahaan telah beroperasi sekitar satu tahun lima bulan dan secara administrasi telah mengantongi izin dari instansi terkait(Ist)

SERGAI|TERITORIAL24.COM – Pengelolaan lingkungan menjadi perhatian dalam forum Konsultasi Publik yang mempertemukan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai melalui Perkim dan LH, serta manajemen PT Tenera Sergai Perkasa (TSP) di Aula Kantor Camat Sipispis, Jumat (18/9/2026).

Forum tersebut menjadi ruang dialog bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan masukan, sekaligus memberikan kesempatan kepada pemerintah dan perusahaan menjelaskan aspek pengelolaan lingkungan serta langkah pembenahan yang dapat dilakukan.

Sejumlah warga Desa Silau Padang menyampaikan masukan agar pengelolaan limbah PT TSP terus ditingkatkan dan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Warga juga berharap aktivitas perusahaan dapat berjalan berdampingan dengan kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.

Perkim dan LH Sergai: Kondisi Air Harus Dibuktikan

Menanggapi kekhawatiran masyarakat mengenai kondisi air, Kabid Perkim dan LH Kabupaten Sergai, Boy R Sihombing, menegaskan bahwa kualitas air tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan pengamatan secara kasatmata.

Menurut Boy, kepastian mengenai kondisi kualitas air harus diperoleh melalui pengambilan sampel dan pemeriksaan laboratorium sesuai prosedur yang berlaku.

«“Tidak bisa kita mengatakan air itu tercemar atau tidak hanya dengan melihat kondisinya. Harus dilakukan pengujian sesuai SOP dan ketentuan yang berlaku,” ujar Boy.»

Boy menjelaskan, Dinas Perkim dan LH Kabupaten Sergai memiliki laboratorium terakreditasi.

Namun, pengambilan sampel air juga harus dilakukan melalui prosedur tertentu agar hasil pemeriksaan dapat menggambarkan kondisi air secara tepat.

“Pengambilan sampel ada tata caranya. Setelah diambil, sampel harus diperiksa di laboratorium. Hasilnya tidak langsung keluar, membutuhkan waktu sekitar 14 hari,” katanya.

Ia menambahkan, kondisi air di badan air dapat berubah karena adanya aliran dan berbagai proses yang berlangsung di lingkungan perairan. Karena itu, pemeriksaan harus dilakukan dengan metode yang sesuai.

Dalam forum tersebut, Boy juga menyampaikan gagasan penataan bagian pinggir kolam penampungan limbah, antara lain melalui penguatan konstruksi menggunakan beton.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *