MEDAN | TERITORIAL24.COM — Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Medan meminta perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dilakukan secara transparan dan tidak membebani masyarakat.
Hal itu disampaikan Fraksi PSI melalui Reinhard Jeremie Anindita SH dalam pemandangan umum terhadap penjelasan kepala daerah terkait rancangan perubahan Perda PDRD pada rapat paripurna DPRD Kota Medan, Senin (21/9/2026).
PSI menyoroti sejumlah rencana penyesuaian tarif, mulai dari Satuan Harga Satuan Tertinggi (SHST), pelayanan kesehatan, retribusi bangunan gedung hingga pemanfaatan aset daerah.
Pemerintah diminta menjelaskan dasar dan formula penetapan SHST agar sesuai kondisi harga sekaligus mempertimbangkan kemampuan masyarakat.
Di sektor kesehatan, PSI mempertanyakan dasar penyesuaian tarif pelayanan di RSUD Dr. Pirngadi dan RSUD Bachtiar Djafar, termasuk dampaknya terhadap keterjangkauan layanan. Hal serupa disampaikan terkait tarif pelayanan laboratorium klinik Dinas Kesehatan.
PSI juga meminta kejelasan formula tarif retribusi bangunan gedung yang disesuaikan dengan PP Nomor 16 Tahun 2021 agar memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Terkait rencana pemanfaatan lahan Taman Cadika untuk kantin atau food court, PSI meminta pemerintah memastikan pemanfaatannya tetap sesuai fungsi ruang terbuka publik dan dikelola secara transparan.
Fraksi PSI pada prinsipnya mendukung perubahan Perda PDRD. Namun, setiap penyesuaian tarif dinilai harus memiliki dasar perhitungan yang jelas, transparan, dan terukur.
“Jangan sampai peningkatan pendapatan daerah justru menimbulkan beban yang berlebihan bagi masyarakat,” demikian sikap Fraksi PSI dalam pemandangan umumnya.(Akbar)












