DELI SERDANG I TERITORIAL24.COM – Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Deli Serdang bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang kembali menggerebek lapak penyalahgunaan narkotika di Dusun I, Desa Emplasmen Kualanamu, Kecamatan Beringin, Senin (12/10/2026) sore.
Dalam operasi Grebek Sarang Narkoba (GSN) tersebut, empat pria diamankan setelah hasil tes urine mereka dinyatakan positif narkoba.
Dalam penggerebekan yang dipimpin Kepala Sares Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Fery Kusnadi itu, petugas menyita empat paket kecil sabu dengan berat bruto 0,61 gram, satu pipa pirex, dan dua alat isap alias bong.
Keempat pria yang diamankan, masing-masing berinisial P (48), S (33), IT (35), dan S (39). Selanjutnya, keempat pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polresta Deli Serdang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ferry Kusnad kepada wartawan menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut disebut diperoleh dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan Amok. Petugas telah melakukan pencarian di sekitar lokasi, tetapi yang bersangkutan belum ditemukan.
“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memberantas narkoba dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkotika,” ujar Fery Kusnadi, Selasa (13/10/2026).
Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri keberadaan Amok. Keempat pria yang diamankan masih menjalani proses pemeriksaan untuk menentukan tindak lanjut hukum berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti.
Sebelumnya, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang bersama BNNK Deli Serdang juga menggerebek sebuah rumah yang kerap dijadikan sebagai lapak peredaran dan penggunaan narkoba di Dusun II, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kaupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Jumat sore, 9 Oktober 2026.












