Kota Medan

Bantuan Pendidikan Pemko Medan Ringankan Beban Orang Tua, 214 Mahasiswa Terima Bantuan

105
×

Bantuan Pendidikan Pemko Medan Ringankan Beban Orang Tua, 214 Mahasiswa Terima Bantuan

Sebarkan artikel ini

MEDAN I TERITORIAL24.COM – Bantuan biaya pendidikan dari Pemerintah Kota (Pemko) Medan menjadi harapan bagi keluarga prasejahtera untuk menyekolahkan anak hingga perguruan tinggi.

Salah satunya dirasakan Zulkifli Nasution, seorang tukang botot yang mengaku terbantu dengan program tersebut di tengah penghasilan yang tidak menentu.

“Dengan adanya bantuan ini, sangat membantulah kami yang masyarakat menengah ke bawah. Kalau enggak ada ini, sudah tersengap-sengap bahasa kasarnya,” ungkap Zulkifli.

Bantuan tersebut diserahkan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas di Hotel Grand Kanaya, Jumat (23/10/2026).

Manfaat serupa dirasakan Maisyarah, warga Medan Timur, yang anaknya, Norah Hanifa, sedang menempuh semester V Program Studi Manajemen Dakwah di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU).

Bantuan itu dinilai sangat membantu pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Maisyarah berharap kuota penerima bantuan ditambah agar lebih banyak mahasiswa terbantu. Ia juga mengusulkan dukungan fasilitas pembelajaran, seperti laptop atau tablet.

Sementara itu, Afriza Yenni Nasution, mahasiswa Program Studi Perbandingan Mazhab Fakultas Syariah dan Hukum UINSU, berharap program tersebut terus berlanjut sehingga semakin banyak mahasiswa dapat menyelesaikan pendidikan tinggi.

Wali Kota Medan Rico Waas mengatakan bantuan tersebut bertujuan memotivasi mahasiswa agar menyelesaikan kuliah, memperoleh pekerjaan yang layak, dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.

“Ini dari masyarakat untuk masyarakat. Dana yang kita kumpulkan dari pajak masyarakat dikembalikan lagi kepada masyarakat,” tegas Rico.

Pada Tahun Anggaran 2026, sebanyak 214 mahasiswa dari keluarga prasejahtera di Kota Medan menerima bantuan biaya pendidikan melalui Dinas Sosial Kota Medan.

Besaran bantuan bervariasi, maksimal Rp6 juta per mahasiswa setiap semester.

Penerima berasal dari keluarga kategori Desil 1 hingga Desil 5. Persyaratan akademik yang ditetapkan yakni IPK minimal 3,00 bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) dan 3,25 bagi mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS).(Akbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *