Berita Utama

Kasus Korupsi Proyek Dam Kali Bentak, Mantan Wakil Bupati Blitar, Berikan Keterangan di Kejaksaan

248
×

Kasus Korupsi Proyek Dam Kali Bentak, Mantan Wakil Bupati Blitar, Berikan Keterangan di Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, BLITAR – Mantan Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso, memberikan keterangan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar pada Rabu, 19 Maret 2025, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Dam Kali Bentak.
Usai pemeriksaan, Rahmat memberikan pernyataan kepada awak media, meskipun enggan membeberkan rincian materi pemeriksaannya.
“Silakan tanyakan langsung ke penyidik ya, banyak poin yang ditanyakan sampai capek,” ujar Rahmat ketika ditemui oleh wartawan.
Ia pun tidak dapat memastikan jumlah pasti pertanyaan yang diajukan oleh penyidik selama pemeriksaan tersebut.
Terkait dengan keterlibatannya dalam kasus proyek Dam Kali Bentak, Rahmat dengan tegas menyatakan bahwa dirinya tidak pernah melihat proyek tersebut secara langsung.
“Saya tidak tahu soal Dam Kali Bentak, saya pun belum pernah melihatnya. Namun, semua yang saya ketahui dan dengar sudah saya sampaikan ke penyidik,” tambahnya.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh kejaksaan juga mencakup peran Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP2ID) dalam proyek-proyek pemerintah, termasuk Dam Kali Bentak.
Rahmat mengungkapkan, “Berkaitan dengan TP2ID, saya menjawab sebatas yang saya tahu dan sepengetahuan saya. Kalau banyak yang profesional malah mengundurkan diri, ya tinggal yang itu-itu saja.”
Rahmat juga menyoroti bahwa TP2ID memiliki kewenangan dalam pengadaan tender proyek yang dibiayai oleh APBD. Ia bahkan mengungkapkan bahwa DPRD sempat menyampaikan keberatan atas eksistensi TP2ID, meskipun tim tersebut tetap ada hingga kini.
Menanggapi isu mengenai pemeriksaan penyidik kejaksaan di rumah mantan Bupati, Rahmat berpendapat bahwa langkah tersebut relevan mengingat yang bersangkutan juga terlibat dalam TP2ID. “Kalau bicara Dam Kali Bentak, itu juga tidak lepas dari TP2ID,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Rahmat menegaskan bahwa dirinya hanya memberikan keterangan sesuai dengan pengetahuan yang dimilikinya. “Kalau saya tidak tahu, ya saya jawab tidak tahu. Kalau saya tahu, saya jawab sesuai pengetahuan dan ingatan saya,” tegas Rahmat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar belum memberikan pernyataan resmi terkait hasil dari pemeriksaan terhadap Rahmat Santoso.(Didik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *