Berita Utama

Rencana Pendirian Menara Telekomunikasi di Desa Sumbersari Blitar Terganjal Penolakan Warga

442
×

Rencana Pendirian Menara Telekomunikasi di Desa Sumbersari Blitar Terganjal Penolakan Warga

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, BLITAR β€” Rencana pendirian menara telekomunikasi oleh PT Solusi Tunas Pratama (PT STP) menghadapi kendala serius akibat penolakan keras dari sebagian besar warga setempat.

Meskipun telah dilakukan mediasi yang difasilitasi oleh pemerintah desa (Pemdes), yang turut menghadirkan Camat Udanawu serta perwakilan dari pihak provider pada Rabu (19/3/2025), warga yang menentang tetap bersikukuh tidak menyetujui pembangunan menara tersebut.

Menurut Dito, salah seorang perwakilan warga yang menolak, β€œIni demi kerukunan dan keselamatan, makanya kami tetap menolak.”

Penolakan ini muncul setelah warga menyampaikan berbagai kekhawatiran mengenai dampak keselamatan dan kesehatan yang mungkin timbul akibat keberadaan menara telekomunikasi tersebut di tengah pemukiman.

Dalam proses mediasi yang berlangsung alot, perwakilan warga yang menentang pendirian menara mengajukan sejumlah pertanyaan terkait izin pendirian dan jaminan keselamatan bagi masyarakat sekitar.

Mereka menuntut transparansi lebih lanjut tentang prosedur perizinan dan dampak kesehatan yang mungkin ditimbulkan.

Menanggapi hal tersebut, Supervisor PT STP, David, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengikuti seluruh prosedur perizinan yang diwajibkan oleh dinas terkait yang acuannya mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup).

Menurut David, pendirian menara telekomunikasi ini sudah sesuai dengan ketentuan tinggi menara dan radius yang telah disepakati. Namun, ia menegaskan bahwa warga yang menolak berada di luar radius yang ditentukan.

Namun, setelah melakukan konfirmasi lebih lanjut dengan pihak berwenang terkait perizinan dan aturan pendirian menara, ditemukan fakta yang berbeda. Ternyata PT STP belum mengantongi izin resmi untuk pendirian menara tersebut.

Selain itu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jarak radius aman untuk pembangunan menara telekomunikasi seharusnya adalah 125% dari tinggi menara yang akan didirikan, bukan hanya berdasarkan tinggi menara seperti yang dijelaskan oleh pihak PT STP.

Penolakan warga ini semakin memperburuk proses perizinan dan pembangunan menara telekomunikasi tersebut. Masyarakat setempat berharap agar seluruh prosedur dan ketentuan yang berlaku dapat dipatuhi demi menjaga keselamatan dan kenyamanan warga Desa Sumbersari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *