TERITORIAL24.COM, JAKARTA — Dewan Pers menyampaikan pernyataan resmi terkait penetapan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar.
Sebagai tersangka dalam kasus dugaan permufakatan jahat untuk merintangi pemeriksaan perkara korupsi CPO, timah, dan impor gula oleh Kejaksaan Agung.
Pernyataan ini disampaikan usai pertemuan antara Dewan Pers dan Kejaksaan Agung pada Kamis (24/4/2025).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyerahkan berkas kasus Tian Bahtiar kepada Dewan Pers dalam kunjungan tersebut.
Sebelumnya, Dewan Pers telah lebih dulu bertemu dengan Jaksa Agung pada Selasa (22/4/2025) guna membahas kasus ini.
Ketua Dewan Pers meminta agar Kejaksaan Agung mempertimbangkan pengalihan penahanan terhadap Tian Bahtiar demi kelancaran proses pemeriksaan oleh Dewan Pers.
Lembaga ini menyatakan akan meneliti dan menganalisis berkas-berkas yang diserahkan dengan cermat sesuai prosedur operasi standar, dan akan segera menyampaikan hasilnya ke publik.
“Dewan Pers dan Kejaksaan Agung sama-sama berkomitmen pada penguatan penegakan hukum dan kehidupan pers yang sehat, serta saling menghormati kewenangan masing-masing,” ujar pernyataan resmi Dewan Pers.
Harli Siregar juga menegaskan bahwa kasus yang menjerat Tian Bahtiar tidak terkait dengan produk jurnalistik yang dipublikasikan media.
Sebagai langkah lanjutan, Dewan Pers berencana menghidupkan kembali nota kesepahaman dengan Kejaksaan Agung terkait penanganan sengketa pemberitaan atau produk jurnalistik, seperti yang telah dilakukan dengan Polri dan Mahkamah Agung.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi serta menumbuhkan rasa saling menghormati antarlembaga dalam menghadapi perkara yang melibatkan insan pers.(Anggi)












