TERITORIAL24.COM, MEDAN – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, M. Afri Rizki Lubis, mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) untuk menindak tegas pengelola usaha Dara Kupi di Jalan Sei Batanghari, Medan Sunggal.
Pasalnya, pengelola terbukti mengaspal trotoar tanpa izin dan mengalihfungsikannya sebagai lahan parkir.
“Ini pelanggaran nyata. Saya minta Pemko Medan segera menjatuhkan sanksi tegas,” kata Rizki Lubis, Senin (28/4/2025).
Politisi NasDem itu menegaskan bahwa trotoar merupakan hak pejalan kaki, bukan lahan parkir, sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Terlebih, Pemko Medan telah mengeluarkan dua surat peringatan (SP1 dan SP2), namun pengelola tidak menggubrisnya.
Plt Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan, Gibson Panjaitan, membenarkan bahwa SP2 telah dilayangkan pada Jumat (25/4/2025).
Ia menegaskan tidak pernah ada izin pengaspalan trotoar oleh pihaknya. “Kami berharap mereka segera membongkar aspal tersebut dan mengembalikan fungsi trotoar,” ujarnya.
Rizki juga meminta Dishub Kota Medan menindak kendaraan yang masih parkir di atas trotoar, bahkan jika perlu melakukan penggembosan dan penderekan.(Anggi)












