TERITORIAL24.COM, DELI SERDANG – Kejaksaan Negeri Deli Serdang memberikan klarifikasi atas isu yang menyudutkan institusi mereka terkait insiden pembacokan terhadap Jaksa Jhon Wesli Sinaga dan staf Kejari Acensio Hutabarat.
Insiden yang terjadi pada Sabtu, 24 Mei 2024 di kebun pribadi milik Jhon Wesli di Desa Perbahingan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai itu memicu spekulasi liar yang dinilai mencemarkan nama baik institusi kejaksaan.
Pelaku utama yang diduga terlibat, berinisial AFN, telah ditangkap oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara pada Minggu, 25 Mei 2025, di wilayah Kota Medan.
Dalam pemeriksaan awal, AFN mengaku menyerang korban karena sakit hati atas dugaan pemerasan oleh korban terkait penanganan kasus hukumnya.
Namun, Kejari Deli Serdang menegaskan tuduhan tersebut tidak benar dan tidak berdasar.
“Jaksa Jhon Wesli Sinaga tidak pernah menangani perkara atas nama AFN, sebagaimana terdata dalam Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sejak 2013 hingga 2024,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Mochamad Jeffry, S.H., M.Hum., dalam pernyataan tertulis, Minggu 25 Mei 2025.
Pihak kejaksaan menduga motif penyerangan lebih mengarah pada dendam pribadi yang belum terungkap sepenuhnya.
Meski demikian, mereka menyatakan akan terus memantau proses hukum yang berjalan dan mendukung pengusutan secara transparan.
Kejari Deli Serdang juga mengecam pihak-pihak yang mencoba merusak integritas lembaga kejaksaan dengan menyebarkan narasi tidak berdasar.
“Kami bekerja berdasarkan asas hukum dan profesionalisme. Tidak ada toleransi terhadap praktik pungli di tubuh Kejari Deli Serdang,” ujar Kasi Intelijen Kejari, Boy Amali, S.H., M.H.
Saat ini, kedua korban masih dalam perawatan intensif di RS Columbia Medan. Kejaksaan mengajak publik untuk tidak berspekulasi sembarangan dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Kejari Deli Serdang juga mengimbau media untuk berpegang pada prinsip jurnalistik seperti keberimbangan, akurasi, dan independensi dalam memberitakan kasus ini.(Akbar)












