Deli Serdang - Serdang Bedagai

PN Sei Rampah Gelar Sidang Lapangan Sengketa Tanah di Desa Pematang Kuala

247
×

PN Sei Rampah Gelar Sidang Lapangan Sengketa Tanah di Desa Pematang Kuala

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, SERDANG BEDAGAI — Pengadilan Negeri Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, menggelar sidang lapangan di Dusun III, Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Senin, 2 Juni 2025.

Sidang tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pembuktian perkara sengketa tanah antara M. Gun Prayogo alias Bagong selaku penggugat dan Terkardjo Angkasa sebagai tergugat II.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Orsita Hanum, SH, didampingi oleh hakim anggota Dr. Muhammad Luthfan, SH, MH dan Firda Sitorus, SH.

Turut hadir kuasa hukum penggugat dari kantor hukum Ismayani & Rekan, serta kuasa hukum tergugat dari Pemkab Deli Serdang, Muhammad Muslim Siregar, SH dan Malim Perwira Harahap, SH, MH. Terkardjo Angkasa sebagai tergugat II juga tampak hadir didampingi tim hukumnya.

Menurut Humas PN Sei Rampah, Hezron Saragih, SH, MA, pemeriksaan setempat ini dilakukan untuk memastikan lokasi, ukuran, dan batas-batas objek tanah yang disengketakan.

“Sidang lapangan ini merupakan tahapan penting dalam rangka pembuktian, agar majelis hakim dapat menilai secara langsung kondisi fisik objek sengketa,” ujar Hezron.

Sidang berlangsung lancar dan tertib dengan pengamanan dari aparat serta disaksikan oleh Kepala Dusun III Desa Pematang Kuala. Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi dari masing-masing pihak.

Perkara ini menjadi perhatian karena melibatkan sengketa antara perorangan dan unsur pemerintah daerah terkait kepemilikan dan klaim atas sebidang tanah di kawasan tersebut.(Akbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *