TERITORIAL24.COM, TEBING TINGGI — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tebing Tinggi menggelar operasi dan sosialisasi terkait pelanggaran Over Dimension and Over Loading (ODOL) yang menyasar kendaraan roda empat ke atas.
Operasi ini dilaksanakan atas instruksi langsung dari Kakorlantas Polri dan Menteri Perhubungan.
Kegiatan dipimpin Kasat Lantas Polresta Tebing Tinggi, AKP Nanang Kusumo, yang akrab disapa Pak Nanang, Selasa (10/6/2025).
Ia menegaskan bahwa kendaraan dengan muatan berlebih dan dimensi tidak sesuai menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang fatal.
“Selain penertiban ODOL, kami juga menindak pelanggaran kasat mata seperti pengendara yang tidak mengenakan helm, berboncengan tiga, tidak memasang pelat nomor, serta penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot blong,” ujar AKP Nanang saat ditemui di lokasi operasi, Jalinsum persisnya di depan Terminal Tebing tinggi.
Mirisnya, mayoritas pelanggaran tersebut dilakukan oleh anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar.
Mereka kerap berkendara tanpa surat-surat dan dengan cara yang membahayakan pengguna jalan lain.
“Banyak dari mereka yang masih sekolah, namun sudah mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan. Ini sangat berbahaya dan sudah banyak korban jiwa khususnya di ruas Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum),” tambahnya.
Dalam operasi ini, kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran langsung diamankan sebagai bentuk efek jera.
Satlantas Polresta Tebing Tinggi juga mengimbau para orang tua agar lebih mengawasi anak-anaknya dan tidak memberikan izin mengendarai kendaraan sebelum cukup umur dan memiliki SIM.(Akbar)












