Berita Utama

Nilai Siswa Luar Daerah Dipotong 20 Persen, Kebijakan SPMB Blitar Dikecam

193
×

Nilai Siswa Luar Daerah Dipotong 20 Persen, Kebijakan SPMB Blitar Dikecam

Sebarkan artikel ini

Dinas Pendidikan sebut sebagai langkah afirmatif, orang tua siswa protes karena dianggap diskriminatif

TERITORIAL24.COM, BLITAR – Kebijakan baru dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur prestasi di Kota Blitar menuai kontroversi.

Mulai tahun ajaran 2025/2026, Dinas Pendidikan Kota Blitar menetapkan pemotongan nilai sebesar 20 persen bagi peserta dari luar daerah. Sementara, nilai siswa asal Kota Blitar tetap dinilai penuh.

“Ini bentuk keberpihakan kami terhadap siswa lokal,” kata Kepala Bidang Pembinaan dan Pendidikan Dasar, Jais Alwi Mashuri, saat ditemui di kantornya, Jumat, 14 Juni 2025.

Aturan itu tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Blitar Nomor 100.3.3.3/117/HK/410.020.3/2025 tentang teknis penerimaan murid baru tingkat TK, SD, dan SMP negeri yang diterbitkan 9 April lalu.

Dinas Pendidikan mengklaim kebijakan ini sebagai upaya afirmatif untuk membuka ruang lebih besar bagi anak-anak Blitar agar bisa mengakses sekolah negeri di wilayahnya sendiri.

Menurut Jais, langkah tersebut juga didorong oleh kebutuhan pembinaan jangka panjang, khususnya dalam menjaring dan mengembangkan bakat lokal di bidang akademik maupun non-akademik.

“Pembinaan jadi lebih efektif jika siswa tidak jauh dari domisili. Ini juga selaras dengan aspirasi masyarakat dan masukan dari KONI,” ujarnya.

Namun, kebijakan itu segera mendapat penolakan. Sejumlah orang tua siswa dari luar Kota Blitar menyatakan keberatannya.

Mereka menilai pemangkasan nilai hanya karena domisili bertentangan dengan semangat keadilan dalam pendidikan.

“Anak saya punya prestasi nasional, tapi karena kami tinggal di luar kota, nilainya langsung dikurangi. Ini diskriminatif,” kata Reza, wali murid asal Kabupaten Blitar.

Sejumlah pengamat pendidikan lokal pun menyoroti potensi ketimpangan dalam seleksi. Mereka menganggap kebijakan ini dapat merusak iklim kompetisi dan menciptakan batas administratif dalam dunia pendidikan yang seharusnya inklusif.

Dinas Pendidikan menyatakan akan mengevaluasi kebijakan ini setelah pelaksanaan SPMB tahun ini rampung.

“Kami terbuka terhadap masukan, tapi kebijakan ini kami anggap sebagai langkah awal untuk membenahi sistem secara bertahap,” kata Jais.(Didik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *