Deli Serdang - Serdang Bedagai

Anggaran Rp299 Juta Desa Siaga Kesehatan di Pertambatan Disorot, Plt Kades Bungkam Saat Dikonfirmasi

102
×

Anggaran Rp299 Juta Desa Siaga Kesehatan di Pertambatan Disorot, Plt Kades Bungkam Saat Dikonfirmasi

Sebarkan artikel ini

Minim Rincian dan Output, Anggaran Kesehatan Desa Jadi Sorotan

Kantor Desa Pertambatan, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai(foto:Din)

Ia menilai, tidak adanya respons terhadap permintaan konfirmasi serta tindakan pemblokiran komunikasi tersebut tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.

“Setiap rupiah yang bersumber dari Dana Desa wajib dapat dijelaskan secara rinci, baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan, maupun hasilnya. Ketika ruang klarifikasi tidak dibuka, bahkan komunikasi terputus karena pemblokiran, maka hal itu berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap tata kelola anggaran,” tegasnya,Selasa(5/5/2025).

Ia juga mempertanyakan alasan di balik tindakan tersebut.

“Jika memang tidak ada persoalan, mengapa konfirmasi tidak dijawab secara terbuka? Mengapa justru akses komunikasi dihentikan? Ini menjadi pertanyaan yang wajar disampaikan publik,” ujarnya.

Menurutnya, sebagai pejabat publik, kepala desa memiliki tanggung jawab untuk menjawab pertanyaan masyarakat, termasuk dari wartawan dan LSM sebagai bagian dari kontrol sosial.

“Pejabat publik semestinya membuka ruang komunikasi, bukan menutupnya. Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan,” tambahnya.

Sejumlah pihak menilai bahwa besarnya anggaran pada program Desa Siaga Kesehatan seharusnya diikuti dengan kejelasan output, baik berupa kegiatan pelayanan kesehatan, pengadaan sarana dan prasarana, maupun bentuk intervensi lain yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Tanpa adanya penjelasan yang memadai, ruang interpretasi di tengah masyarakat dapat berkembang dan berpotensi menimbulkan persepsi yang kurang tepat terhadap pengelolaan anggaran.

Dalam konteks tata kelola pemerintahan, penggunaan anggaran publik yang belum dijelaskan secara memadai dapat menjadi objek evaluasi oleh aparat pengawasan internal pemerintah.

Proses tersebut umumnya meliputi pemeriksaan administrasi, verifikasi dokumen, serta peninjauan langsung terhadap pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Langkah ini dipandang sebagai bagian dari mekanisme pengawasan yang wajar untuk memastikan seluruh penggunaan Dana Desa berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *