TERITORIAL24.COM, SERDANG BEDAGAI – Proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) di Dusun I, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Serdang Bedagai, menuai sorotan publik setelah satu unit bangunan WC Taman Toga ikut dipagari seng biru bersama area proyek.
Proyek senilai Rp12,8 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2025 itu dikerjakan CV PED.
WC Taman Toga yang dipagari tersebut merupakan fasilitas dalam kawasan Taman Toga yang diresmikan Wakil Menteri Pertanian Harvick Husnul Qolbi pada 22 September 2022.
Selain itu, tulisan Pasal 551 KUHP yang sebelumnya terpampang di dinding pagar seng juga diketahui hilang setelah keberadaannya menjadi sorotan melalui pemberitaan media daring.
Wakil Ketua Umum Aliansi Peduli Bersama Masyarakat Indonesia (ALISSS), Jalaludin atau OK Naok, mengatakan masyarakat mempertanyakan dasar pemagaran fasilitas publik itu.
Ia menilai tidak ada penjelasan dari Dinas Kesehatan Sergai maupun pihak kontraktor terkait alasan memasukkan WC Taman Toga ke dalam area tertutup proyek.
Ketua Umum ALISSS, Zuhari, meminta Aparat Penegak Hukum (APH)—dalam hal ini Kejati Sumatera Utara dan Polda Sumatera Utara—menurunkan tim intelijen untuk memeriksa lokasi.
Ia menduga aset negara tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya dan justru dimanfaatkan untuk kepentingan pihak kontraktor dalam pembangunan Labkesmas.
Menurut Zuhari, ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah menegaskan bahwa aset negara harus dijaga dan dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Ia juga mengutip Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk kemakmuran rakyat.
Hingga Selasa (2/12/2025) sore, Kepala Dinas Kesehatan Serdang Bedagai, dr. Yohnly Boelian Dachban, M.H.Kes, yang dimintai konfirmasi oleh wartawan melalui pesan WhatsApp sejak pukul 10.44 WIB, belum memberikan tanggapan mengenai polemik pemagaran bangunan WC Taman Toga maupun hilangnya tulisan Pasal 551 KUHP.(Tim)












