TERITORIAL24.COM, MEDAN — Anggota Komisi III DPRD Medan, Eko Afrianta Sitepu, meminta aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, untuk mengusut dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di tubuh Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar milik Pemko Medan.
Eko mengatakan telah menerima banyak pengaduan dari masyarakat, pedagang, hingga karyawan yang mengeluhkan penyimpangan di jajaran direksi dan kepala pasar.
“Saya siap memfasilitasi persoalan ini ke ranah hukum agar PUD Pasar bisa sehat, profit, dan karyawannya sejahtera,” ujar Eko saat ditemui wartawan di Gedung DPRD Medan, Selasa (6/5/2025).
Politisi Partai Hanura tersebut menyoroti dugaan jual beli 37 kios di Pasar Induk Lau Chi yang awalnya dibangun untuk relokasi pedagang di depan musala pasar. Namun, kios tersebut justru dijual ke pedagang baru dengan harga mencapai puluhan juta rupiah per unit.
“Faktanya, pedagang lama masih tetap berjualan di tempat semula, memakai fasilitas umum,” ungkapnya.
Eko juga menyebut adanya praktik pungutan liar (pungli) terhadap pedagang, tidak hanya di Pasar Induk, tetapi juga di sejumlah pasar lain yang dikelola PUD Pasar.
Selain itu, masalah ketenagakerjaan juga menjadi sorotan. Ia mengungkapkan adanya ketimpangan dalam proses pengangkatan pegawai.
“Ada enam calon pegawai yang sejak 2015 belum diangkat jadi karyawan tetap, sementara pegawai baru yang diterima tahun lalu sudah diangkat,” ujarnya.
Tak hanya itu, Eko juga menyinggung soal keterlambatan pembayaran gaji pensiun dan berbagai persoalan penggajian lainnya.
“Masalah karyawan ini saja sudah sarat dengan persoalan. Jika terus dibiarkan, akan merusak sistem dan menciptakan ketidakadilan,” tegas mantan anggota DPRD Karo itu.(Anggi)












