Bram juga menegaskan, terhadap mereka yang diamankan, penyidik memiliki batas waktu sesuai ketentuan hukum. Jika dalam 1×24 jam tidak ditemukan keterlibatan dalam aktivitas penipuan online, maka yang bersangkutan wajib dilepaskan.
Sementara itu, juru bicara massa aksi, Rudy Bakti, mengaku pihaknya mencium adanya dugaan upaya “tangkap lepas” dalam penanganan kasus tersebut. Karena itu, masyarakat diminta ikut mengawasi proses hukum yang sedang berjalan.
“Informasi yang kami terima dari sumber terpercaya, negosiasi antara oknum polisi dan oknum yang diduga penghubung big bos jaringan penipuan online ini sedang berlangsung. Namun angkanya belum deal,” kata Rudy.
Rudy menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus itu hingga tuntas. Bahkan, ia mengklaim siap membuka informasi terkait sosok yang disebut sebagai “big bos”, termasuk dugaan aset dan harta kekayaan yang diduga berasal dari praktik penipuan online.
Sebelumnya, pada Selasa (12/5/2026), Tim Satreskrim Polres Tanjungbalai menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi markas aktivitas penipuan online. Dalam operasi tersebut, sebanyak 35 orang beserta sejumlah barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Ilham)












