Hasil interogasi menunjukkan bahwa sabu itu berasal dari seseorang bernama BW, warga Gondang, Kecamatan Bandar Tengah, yang kini sedang dalam pengejaran.
Yang menarik, menurut polisi, Gabus tampak “dingin dan tanpa rasa bersalah” saat diinterogasi. Mungkin sudah terlalu sering berhadapan dengan risiko, atau memang sudah terbiasa bertransaksi di bawah tekanan. Namun kali ini, tekanan datang bukan dari pelanggan, tapi dari pasukan berseragam.
Kini, keempat pelaku ditahan di Mapolres Simalungun dan dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sabu-sabu seberat 37 gram itu pun kini resmi jadi barang bukti — dan bukan lagi barang dagangan. Sementara empat pelaku harus belajar satu hal penting: tidak ada “Asta Cita” bagi pengedar sabu selain cita-cita untuk segera di sidang.(Akbar)












