Berita Utama

Ketua Komisi I DPRD Kota Blitar Desak Pencabutan Perwali Nomor 69 Tahun 2022

145
×

Ketua Komisi I DPRD Kota Blitar Desak Pencabutan Perwali Nomor 69 Tahun 2022

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, BLITAR – Ketua Komisi I DPRD Kota Blitar, Agus Zunaidi, menegaskan pentingnya pencabutan Peraturan Wali Kota (Perwali) Blitar Nomor 69 Tahun 2022.

Menurutnya, regulasi ini justru membuka celah bagi legalisasi pungutan di sekolah, yang berpotensi membebani wali murid.

Agus menyampaikan bahwa peraturan yang seharusnya mengatur tata kelola pendidikan di Kota Blitar ini, malah berpotensi menjadi beban tambahan bagi orang tua siswa.

“Perwali ini tampaknya memberi ruang bagi pungutan di sekolah-sekolah, padahal pendidikan dasar seharusnya bebas biaya sesuai regulasi yang lebih tinggi,” kata Agus melalui telepon, Senin (20/2/2025).

Meski belum melakukan pemantauan langsung, Agus menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima banyak laporan dan keluhan dari masyarakat terkait praktik pungutan tersebut.

“Kami memang belum turun langsung ke lapangan, tetapi laporan dari wali murid sudah cukup banyak kami terima,” tambahnya.

DPRD Kota Blitar, menurut Agus, akan segera membahas persoalan ini bersama pihak terkait. “Meskipun pencabutan Perwali merupakan kewenangan Wali Kota, kami akan melakukan kajian mendalam dan meminta masukan dari berbagai pihak, seperti Dinas Pendidikan, pihak sekolah, serta komite sekolah, agar kebijakan ini dapat dievaluasi secara menyeluruh,” jelasnya.

Perwali Nomor 69 Tahun 2022 mengatur partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di Kota Blitar, termasuk soal sumbangan atau pungutan di sekolah.

Namun, banyak pihak khawatir aturan ini dapat disalahgunakan, sehingga membebani orang tua murid. Agus pun mendorong Wali Kota yang baru untuk mempertimbangkan pencabutan peraturan ini.

Menanggapi situasi tersebut, DPRD Kota Blitar berencana menggelar rapat dengar pendapat dalam waktu dekat untuk membahas kemungkinan pencabutan atau revisi Perwali 69/2022.

“Kami akan segera mengundang pihak terkait dalam rapat dengar pendapat guna mengevaluasi peraturan ini. Aspirasi masyarakat yang merasa keberatan akan menjadi pertimbangan utama dalam keputusan nanti,” tegas Agus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *