Sumatera Utara

‎Komisi A DPRD Sumut Kunjungi BPN Labuhan Batu, Soroti Masalah Perizinan dan Hak Atas Tanah ‎

418
×

‎Komisi A DPRD Sumut Kunjungi BPN Labuhan Batu, Soroti Masalah Perizinan dan Hak Atas Tanah ‎

Sebarkan artikel ini
‎Ketua Komisi A DPRD Sumut,Usman Jakfar(Istimewa/Sarifudin Sinaga)

‎TERITORIAL24.COM, LABUHAN BATU– Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara melakukan kunjungan kerja ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Labuhan Batu dalam rangka menindaklanjuti sejumlah permasalahan terkait perizinan perusahaan, penguasaan hak atas tanah, serta pola kemitraan plasma yang hingga kini dinilai masih memiliki catatan, Jumat(18/7/2025).

‎Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A DPRD Sumut, Usman Jakfar.

‎Dalam dialog bersama pihak BPN, Komisi A menyoroti beberapa catatan terkait perusahaan yang diduga belum memenuhi kewajiban legal.

‎Sorotan ini terkait penguasaan lahan dan pemberian hak kepada masyarakat sekitar, termasuk program kemitraan plasma yang macet.

‎”Ini bukan persoalan baru, namun hingga kini belum ada penyelesaian yang konkret.”

‎”Kami meminta BPN Labuhan Batu untuk bersikap tegas dan mempercepat proses penertiban terhadap izin-izin yang bermasalah,” tegas Ketua Komisi A dalam pertemuan tersebut.

‎Beberapa kasus yang mencuat antara lain tumpang tindih lahan antara perusahaan dengan masyarakat.

‎Penguasaan tanah tanpa hak oleh korporasi, serta minimnya transparansi dalam distribusi lahan plasma kepada petani lokal.

‎Komisi A juga mendorong agar pemerintah daerah berperan aktif dalam mengawal dan menyelesaikan sengketa-sengketa tersebut demi kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.

‎Pihak BPN Labuhan Batu dalam kesempatan itu menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti semua laporan dan masukan yang disampaikan oleh Komisi A DPRD Sumut.

‎Mereka juga mengakui adanya sejumlah tantangan administratif dan hukum yang kerap menghambat proses penyelesaian.

‎”Kami terbuka untuk berkoordinasi dan siap mendukung upaya penegakan hukum dalam setiap kasus pertanahan, tentu dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan,” ujar perwakilan BPN Labuhan Batu.

‎Komisi A menyatakan akan terus mengawal proses penyelesaian kasus-kasus tersebut.

‎Menegaskan pentingnya reformasi agraria yang berpihak pada rakyat serta ketertiban dalam pemberian hak atas tanah oleh negara.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *