Program tersebut bertujuan mendekatkan akses masyarakat terhadap pupuk, permodalan, distribusi hasil panen, sembako, hingga obat-obatan dengan harga terjangkau agar desa semakin mandiri.
Di bidang digital, pemerintah juga menegaskan komitmennya dalam melindungi generasi muda melalui penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
“Tercatat sejak 28 Maret 2026, pemerintah resmi menunda akses anak di bawah usia 16 tahun ke media sosial dan platform digital berisiko tinggi lainnya guna menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan sesuai dengan usia tumbuh kembang anak,” lanjutnya.
Mengakhiri sambutan Menteri Komdigi, Nurmalini mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari akademisi, praktisi, pelaku usaha hingga generasi muda, untuk menjadikan momentum Harkitnas ke-118 sebagai ajang memperkuat solidaritas sosial, meningkatkan literasi digital, serta mendukung delapan misi besar Asta Cita menuju Indonesia yang lebih maju dan berdaya saing global.(Ilham)












